DaerahHeadlineHukumMalang

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Lakukan Pengawasan Ketat Jasa Ekspedisi

Malang,mitratoday.com – Dalam rangka mencegah semakin maraknya peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya (KPPCB TMC) Malang gencar melakukan patroli pengawasan ketat terhadap jasa ekspedisi di wilayah Malang.

Dalam siaran pers no 54/KBC.1201/2024, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kegiatan patroli rutin untuk menekan dan mencegah peredaran rokok ilegal dengan mendatangi beberapa perusahaan jasa ekspedisi.

“Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi yang berada di wilayah Kabupaten Malang,” ungkap Gunawan, Kamis (30/08).

Gunawan menyebutkan bahwa tim dari KBC Malang melakukan pemeriksaan pada salah satu jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan mendapatkan adanya paket pengiriman berisikan rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 37 Koli.

“Atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 37 koli = 3.602 bungkus dengan total 71.712 batang. Atas hasil pemeriksaan, Tim melakukan pencegahan terhadap barang tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, Tim Bea Cukai kembali melanjutkan patroli dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi yang beralamat di Jalan Raya Kedok, Kedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan mengamankan berbagai rokok tanpa cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 40 koli = 709 bungkus dengan total 14.100 batang.

“Atas hasil pemeriksaan, Tim melakukan pencegahan terhadap barang tersebut. Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Gunawan.

Dari kegiatan patroli tersebut, Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dan menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai 118,45 juta rupiah.

“Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 85.812 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 64.034.952 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 118.454.560,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button