Carut Marut Lelang Di Lamteng Timbulkan Spekulasi Liar Di Publik dan Rekanan

Penulis : Iswan
Lampung Tengah,Mitratoday.com-Diduga kurang transparan dalam Proses tender atau lelang di ULP Lampung Tengah, timbulkan spekulasi liar rekanan dan bahkan di publik.
Banyak terdapat kejanggalan dalam proses lelang atau tender di ULP Lamteng akhir-akhir ini, Membuat rekanan di Lamteng merasa tidak efektif dan efisien.
Salah satu rekanan setempat Habibi, menyebutkan, jadwal pelaksanaan tender itu tidak logis karena waktunya sangat panjang.”Bisa dilihat waktu pengumuman (lelang) tanggal 20 Mei 2020 dan baru pembuktian kualifikasi dilaksanakan tanggal 22 Juli 2020,”ujarnya Senin 20 Juli 2020.
Menurut Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Lamteng ini, sesuai aturan yang tercantum dalam perpres 16 Tahun 2018 pelaksanaan tender/lelang harus efektif dan efisien.
“Untuk pelaksanaan tersebut bisa diaksanakan dalam waktu 14 hari kerja sudah cukup, belum lagi kalau pake metode tender cepat, waktu pelaksanaan bisa lebih efisien lagi tidak sampai satu minggu sudah selesai,”jelasnya.
Habibi juga menilai jadwal pelaksanaan tender/lelang tidak konsisten, sering berubah-ubah.”Bahkan sampai terjadi tujuh kali perubahan. Disini bisa kita lihat bahwa pokja tidak siap dalam merencanakan tahapan lelang, terkesan tidak profesional, disini timbul pertanyaan, sebenarnya calon penyedia / rekanan yang mengikuti jadwal pokja ULP ataukah Pokja ULP menunggu kesiapan rekanan / calon penyedia ?”ujarnya.
Lanjutnya, selain itu ULP juga terkesan memaksakan aturan tambahan yang seharus sudah tidak diperlukan lagi diluar aturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.
Menurtnya, aturan yang ditambahkan adalah mengharuskan calon penyedia/rekanan membuat jadwal sumber daya yang menentukan secara jelas ketersediaan tenaga kerja, peralatan dan bahan yang disesuaikan dengan jangka waktu pelaksanaan dalam bentuk perhitungan serta bar chart.
“Aturan tersebut adalah aturan mengada-ada, untuk memberi kesan aturan tersebut sangat penting maka dibuat seolah-olah yang meminta tambahan aturan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen yang diketahui oleh Kepala Dinas lingkup PU dan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah. Sebenarnya kalau kita kaji aturan ini menyimpang dari standard dan pedoman pengadaan jasa konstruksi yang harus dilaksanakan sejak tanggal 18 Mei 2020. Walaupun demikian tambahan atauran yang sifatnya menyimpang ini tetap dipaksakan dipergunakan yang tujuannya untuk mengugurkan, menyalahkan penawaran yang dibuat oleh calon penyedian selain dari arahan dari Pokja ULP. Dan kalau dikaji lagi aturan tambahan ini sifatnya tidak substantif, seharusnya kalau kita tetap berpedoman pada aturan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pokja ULP dilarang mengugurkan penawaran calon penyedia/rekanan yang sifatnya tidak substantif,”urainya.
Untuk itu sambung nya Ia meminta Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto harus serius dan cepat menyikapi kinerja bawahannya yang amburadul ini. Karena itulah fungsi dan tugas pimpinan yang bertanggung jawab atas apa yang lakukan perangkat dibawahnya.
“Kalau terjadi pembiaran, jangan salahkan jika timbul spekulasi liar di tiap rekanan dan bahkan publik. Apalagi pak Loekman Djoyosoemarto ini bakal maju lagi dalam pilkada desember mendatang, yang otomatis akan menyiapkan modal kampanye yang tertuang dalam visi dan misinya. Saya yakin nanti bakal banyak cuap yang akan muncul, “tutup Habibi.