Capaian Kinerja Kejari Batu di Tahun 2024, Tangani Kasus Korupsi Kadinkes Hingga Kredit Fiktif KUR BRI
Kota Batu, mitratoday.com – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu dalam menangani perkara selama tahun 2024 patut diacungi jempol. Berbagai kasus besar berhasil ditangani, seperti Kasus Korupsi yang menyeret Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, hingga kasus kredit fiktif KUR BRI kota Batu.
Dalam acara Refleksi akhir tahun yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Senin (30/12/24), Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo, SH, MH, menyampaikan bahwa pencapaian sepanjang tahun 2024 merupakan wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai salah satu penegak hukum.
“Pencapaian Kejaksaan Negeri Batu sepanjang tahun 2024 adalah momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan Fungsi Kejaksaan Negeri Batu sebagai salah satu penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern,” jelas Kajari kota Batu.
Kajari kota Batu memaparkan berbagai capaian Kejaksaan negeri kota Batu di masing-masing bidang. Seperti di bidang Intelijen yang selama kurun waktu tahun 2024 telah melaksanakan kegiatan PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat).
Kegiatan yang diisi dengan rapat koordinasi tersebut membahas tentang Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 terhadap Penganut Aliran Kepercayaan dalam Tatanan Sosial Kemasyarakatan di Kota Batu.
“PAKEM adalah salah satu program Kejaksaan yang bertugas untuk mengawasi dan mencegah penyalahgunaan aliran kepercayaan dan keagamaan,” ujarnya.
Selanjutnya dibidang Penerangan Hukum (Penkum), Kejari Kota Batu memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan hukum dan masyarakat tertib hukum.
Kajari kota Batu juga mengatakan bahwa Kejari Kota Batu memiliki program JMS (Jaksa Masuk Sekolah) dan Jaksa Menyapa dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat.
“JMS merupakan program penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan menargetkan audiensnya kepada pelajar. Program tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Sementara Program Jaksa Menyapa adalah program yang dilakukan oleh Kejaksaan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat,” terang Kajari.
Selain itu, Kajari menyampaikan bahwa Kejaksaan juga memiliki peran penting di bidang Politik dengan melakukan pemantauan Pemilu dan kampanye anti korupsi. Pemantauan pemilu ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan umum, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara, dilakukan sesuai dengan standar demokratis dan aturan yang berlaku.
Adapun dalam mendukung upaya Kampanye Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Batu melaksanakan 2 (dua) kegiatan yang meliputi Penyuluhan Hukum dan acara Mocopat Idol dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia.
“Dalam kurun waktu 01 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu telah berhasil melakukan kegiatan-kegiatan dalam hal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, prapenuntutan, eksekusi serta berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar Rp. 197.492.000,” ungkapnya.
Kasus tindak pidana Korupsi yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu antara lain, perkara dugaan Korupsi dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari, dan pihak swasta Abdul Khanif Prasetyo yang sudah di putus oleh pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
“Kemudian penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pencairan pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Batu I Tahun 2021-2023 ( dalam proses penyidikan), serta eksekusi perkara tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara atas nama terdakwa Angga Dwi Prastya, Diah Aryanti, Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif Prasetyo,” tuturnya.
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Batu berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp.197.492.000 dan berhasil melakukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Tipikor sebesar Rp.100.000.000.
Dibidang lainnya, selama kurun waktu Januari hingga Desember 2024, Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan beberapa instansi, baik Instansi Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD yang berada di Kota Batu.
“Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Batu telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 33 (tiga puluh tiga) SKK, yang terdiri dari SKK Litigasi sebanyak 1 (satu) SKK dan SKK Non Ligitasi sebanyak 32 SKK. Dan dalam kurun waktu Januari hinga Desember 2024, telah melaksanakan Pendapat Hukum sebanyak 1 kali, dan Pendampingan Hukum 8 kali,” beber Kajari.
“Sementara pada periode Januari hingga Desember tahun 2024, Kejaksaan Negeri Batu telah memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat Kota Batu sebanyak 43 kali, dan berhasil memulihkan keuangan / kekayaan negara sebesar Rp. 1.000.633.228,” imbuhnya.
Kajari juga mengungkapkan bahwa tindak pidana umum yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Umum pada Semester I dan Semester II tahun 2024 sebanyak 120 perkara, dan telah diselesaikan sebanyak 105 perkara dengan sisa tunggakan perkara sebanyak 15 perkara. Sedangkan perkara yang dilakukan dengan jalan Restorative Justice dari semester I dan Semester II tahun 2024 sebanyak 6 perkara.
Lebih lanjut, Kajari juga mengatakan bahwa seksi tindak pidana umum juga menangani perkara siber sebanyak 5 perkara, dengan 3 perkara telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Dengan demikian Seksi Pidana Umum selama Tahun 2024 dalam penanganan perkara mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.(Aril)