Caleg PKB Datangi Kantor Bawaslu, Pertanyakan Laporan
Lampung Tengah,mitratoday.com – Caleg PKB dan puluhan tim relawan mendatangi Kantor Bawaslu Lampung Tengah, pertanyakan hasil laporan indikasi kecurangan di Kampung Purworejo, Kecamatan Padang, Rabu 28 Februari 2024.
Carut marut Pemilu dan Pileg di Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah, berbuntut panjang dengan dilaporkannya penyelenggara pemilu dari tingkat Kampung sampai Kecamatan yang menjadi temuan di lapangan oleh saksi partai.
Sebelumnya pun telah di laporkan oleh Sandi Armoko ke Bawaslu, namun sampai hari ini belum ada kesimpulan terkait hasil laporan.
“Ya tujuan kami datang ke Bawaslu mempertanyakan laporan yang sebelumnya. Jawaban nya Bawaslu akan turun bersama kami ke bawah terkait temuan yang telah kami laporkan,” jelas Sandi, Rabu 28 Februari 2024.
Sandi juga menjelaskan, jawaban yang diberikan Bawaslu juga cukup memuaskan dan siap turun ke lapangan untuk menelusuri fakta terjadi pencoblosan 14 Februari di TPS Kampung Purworejo, Purwosari serta Sendang Ayu.
“Secara aturan PSU tentu tidak bisa, tapi menindaklanjuti terkait indikasi kecurangan yang dilakukan penyelenggara dari tingkat Kampung sampai kecamatan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Efendi membenarkan pihaknya akan turun ke bawah menindaklanjuti laporan Caleg Partai PKB beberapa waktu lalu.
“Terkait laporan di Kecamatan Padang Ratu sudah kita kaji secara formil tidak memenuhi unsur dan kami kembalikan dan tidak dilanjutkan, tapi secara materil memenuhi unsur maka Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut,” papar Yuli.
Penelusuran ke lapangan yang dilakukan Bawaslu guna memastikan apakah fakta dan bukti-bukti atau peristiwa yang diajukan pelapor benar terjadi di bawah.
“Dengan begitu kami bisa memutuskan ada pelanggaran di bawah, rencana besok turun bersama tim untuk menemui orang-orang yang disebutkan dalam pokok laporan, baik itu saksi, pelapor dan terlapor,” tandasnya.
Yuli juga menegaskan, bila di lapangan ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022, kita akan pakai untuk menguji dugaan pelanggaran betul terjadi atau tidak di bawah,” tutupnya.
Pewarta : Iswan