Bengkulu,mitratoday.com – Berita mengenai dugaan money politics yang melibatkan Rohidin Mersyah telah menarik perhatian publik.
Pada Rabu, 16 Oktober 2024, Rohidin dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dua orang, Leo Warsi dan Yusuf Sugiyatno. Laporan ini berakar dari informasi yang diterima pelapor melalui grup WhatsApp, di mana terdapat voice note yang diduga berasal dari Rohidin. Dalam rekaman tersebut, ia menyatakan akan membagikan uang pecahan Rp 20.000 kepada anak-anak yang akan ditemuinya.
Kuasa hukum pelapor, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye yang melarang pembagian uang. Selain rekaman suara, pelapor juga menyertakan bukti video yang menunjukkan Rohidin sedang membagikan uang tersebut.
Eko Sugianto, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Penanganan Pelanggaran, menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan dilakukan kajian awal untuk menentukan apakah laporan tersebut terpenuhi.
“Laporan ini bisa memiliki unsur pidana, sehingga pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu, yang melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian.” Kata Eko.
Situasi ini menunjukkan seriusnya dugaan pelanggaran dalam proses kampanye, dan langkah-langkah hukum mungkin akan diambil sesuai dengan hasil kajian Bawaslu.(Tim).