Bengkulu,Mitratoday.com-Untuk memenuhi nafsu syahwatnya, telah terjadi pencabulan terhadap anak yang masih berumur 3,5 tahun. Perbuatan keji ini dilkukan oleh seorang oknum PNS Bandara dengan inisial LI (36) yang merupakan warga Kecamatan Selebar kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma, dalam konferensinya, Rabu (04/08) menerangkan, keajadian tersebut terjadi kisaran bulan Juli 2019, lalu pelaku dengan cara membujuk korban untuk menginap dirumahnya. Pelaku kemudian mencabuli korban.
“Kejadian tersebut diketahui ibu korban pertama kali di hari Jumat 19 juli 2019 lalu korban diajak oleh ibu korban ke tempat pesta, kemudian ibu korban mengendong korban dengan posisi kaki korban terbuka, kemudian korban mengatakan kepada ibu korban bahwah korban telah dicabuli. Mendengar hal tersebht, ibu korban tersentak kaget,” ungkap Kasat.
Lanjutnya, masih dijelaskan Kasat, di hari berbeda pelaku kembali mengajak korban menginap dirumah pelaku. Ternyata pelaku kembali mencabuli kembali dan menyetubuhi korban.
Sementara pelaku sudah diamankan di Polres Bengkulu ditangani unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) dari perbuatan pelaku. Korban mengalami rasa sakit di bagian alat vital korban dan mengalami rasa trauma, saat ini korban sedang menjalani psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana(P3AP2KB) kota Bengkulu .
“Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 dan pasal 82 undang-undang yang serupa tentang perlindungan anak . Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya,” pungkas Kasat.
(Red)