Jember,mitratoday.com – AD (30) pemuda pengangguran asal Kabupaten Banyuwangi akhirnya tertangkap polisi, setelah lama menjadi Buron kasus penipuan dan penggelapan terhadap beberapa Motor milik warga Kabupaten Jember dan juga Lumajang.
Salah satu korban bernama SS (55) asal Kecamatan Kencong pada hari Jumat (18/2) siang melihat yang bersangkutan asyik berpesta miras disalah satu tempat prostitusi yang berada di Kecamatan Umbulsari.
Mengetahui keberadaan seseorang yang pernah membawa Motor Honda Vario miliknya dengan modus tipu daya dan penggelapan tersebut, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek kencong.
“Saya dulu awalnya diminta tolong yang bersangkutan untuk mengantar di wilayah Kecamatan Umbulsari, namun sesampai di jalan kencong saya bersama rekan rekan di ajak makan bakso, dari situlah akhirnya tidak selang beberapa lama dia bilang jika mau pinjam motor mau ambil uang di ATM,” Katanya.
SS juga menerangkan, jika kejadian tersebut menimpa dirinya pada tanggal 16 Februari 2022 tepatnya hari Rabu lalu.
“Hari Rabu lalu pak, saya seperti orang kena gendam padahal saya baru kenal yang bersangkutan,” Imbuh korban.
Kapolsek Kencong Akp Adri S, Pada Sabtu (19/2/2022) menerangkan jika kasus sudah ditangani unit Reskrim dan mengembang di beberapa kabupaten. Pada saat pelaku tertangkap juga ada korban RR warga kecamatan Umbulsari.
“Kemarin muncul 2 korban yang sudah melapor, dan penyidik sekarang juga mengembangkan kasus ini, serta muncul beberapa TKP lagi. Seperti kabupaten Lumajang dan beberapa Kecamatan diwilayah Jember dengan kasus serupa yaitu tipu gelap,” ungkap Kapolsek.
Pelacakan barang bukti Motor Vario ke kabupaten Probolinggo, namun ucapan pelaku ternyata berbelit belit.
“Kami lakukan pengembangan ke kabupaten lain mencari barang bukti, dan ternyata pelaku berbohong. Ternyata hasil kejahatan dirinya ia jual ke wilayah Kecamatan Sumberbaru, selanjutnya rumah penadah kami grebek dan pelaku kabur, serta barang bukti sudah kita amankan di mapolsek,” Imbuhnya.
Perlu diketahui ternyata pernah tersandung masalah hukum pada tahun 2001 terkait kasus aniaya di kabupaten Banyuwangi, dan tidak berhenti di situ saja. Pada tahun 2004 pelaku juga tersangkut hukum terkait masalah penipuan dan penggelapan di kabupaten Probolinggo.
Pihak kepolisian yang tidak serta Merta percaya atas kejujuran pelaku, akan berkoordinasi dengan jajaran Polres sekitar tentang sepak terjang pelaku. Siapa tahu ada korban lagi di beberapa tempat yang pernah dilakukan pelaku, hingga menyebabkan banyak korban lain selain di kecamatan kencong sendiri.
Pewarta : Solichin