DaerahHeadlineJambi

Bupati Tanjabbar Melarang ASN Melakukan Kegiatan Keluar Provinsi Jambi

Tanjab Barat,Mitratoday.com-Pemerintah Daerah (pemkab) Kabupaten Tanjung Jabung Barat secara resmi melarang buat seluruh ASN melakukan mudik.

Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi Kepegawaian Kabupaten Tanjabbar, Ridwan menyebutkan bahwa Bupati telah mengeluarkan surat edaran untuk larangan ASN melakukan kegiatan ke luar Provinsi Jambi.

”Bupati Tanjabbar juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bagi ASN untuk melakukan perjalanan keluar daerah, termasuk juga mudik,” Katanya, Rabu (29/4/20).

Ridwan menyebutkan Larangan mudik ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid 19.

Kata dia bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN saja, namun juga termasuk keluarga dari ASN. Nantinya soal sanksi akan ada sanksi disiplin sebagaimana telah diatur dalam aturan Kemenpan.

”ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” Tegasnya.

Selain itu, dalam surat edaran Bupati Tanjabbar, kata Ridwan, ASN juga di minta untuk membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan disekitar tempat tinggal.

” ASN juga diminta untuk menyampaikan informasi terkait upaya pencegahan Covid 19.” Tutupnya.(hms)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button