DaerahHeadlineMukomukoPolitik

Bupati Sapuan: Rumah Sakit Pratama Mukomuko Siap Layani Masyarakat November 2024

Mukomuko,mitratoday.com – Bupati Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sapuan, menargetkan bahwa rumah sakit pratama di daerahnya, yang pembangunannya dimulai sejak Maret 2024, dapat beroperasi pada bulan November tahun ini.

“Dalam waktu dekat, PLN akan memasang tiang listrik di lokasi pembangunan rumah sakit pratama. Kami mengharapkan rumah sakit ini dapat mulai beroperasi pada bulan November 2024,” ungkap Bupati Sapuan di Mukomuko.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menyelesaikan proyek pembangunan rumah sakit pratama yang berlokasi di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, sejak Maret 2024. Untuk mendukung proyek ini, pada tahun 2023, pemerintah setempat menerima dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp61 miliar dari Pemerintah Pusat. Dari jumlah tersebut, Rp39 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik, sementara Rp22 miliar digunakan untuk pengadaan alat kesehatan.

Bupati menginformasikan bahwa pemerintah daerah saat ini masih menunggu penyambungan jaringan listrik dari PLN agar rumah sakit pratama tersebut bisa segera berfungsi. Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah telah mendapatkan rekomendasi dan izin kelembagaan atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari pemerintah provinsi setempat.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajad Sudrajat, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten berkomitmen untuk mengoperasikan rumah sakit pratama setelah mendapatkan rekomendasi untuk membentuk UPTD dari Gubernur Bengkulu.

“Setelah ditetapkan dan dinyatakan menjadi lembaga resmi, rumah sakit ini dapat segera beroperasi,” tambahnya.

Pembentukan UPTD untuk Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko akan berada di bawah naungan Dinas Kesehatan.

Namun, struktur organisasi di RSUD Mukomuko tidak mengalami perubahan, termasuk jabatan direktur dan kepala bidang, yang tetap ada di rumah sakit tersebut. Pengelolaan keuangan juga tetap berada di bawah kendali RSUD.

Mengenai sistem pengelolaan keuangan, Jajad menyatakan bahwa akan tetap menggunakan model Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dalam pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko, mereka akan terus berfungsi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan pengguna anggaran (PA) tetap berada di Dinas Kesehatan. (Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button