DaerahHeadlineSumatera Barat

Bupati Pasaman Sabar AS Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari Dari Sebelumnya 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Pasaman,mitratoday.com – Bupati Pasaman, Sumatera Barat, Sabar AS menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Wali Nagari di Kabupaten Pasaman.

Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa/Wali Nagari dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan SK kepada Wali Nagari tersebut dilaksanakan di Lubuk Sikaping, Kamis (11/09/2024).

Sabar AS dalam sambutannya berpesan pada seluruh wali Nagari Se Kabupaten Pasaman agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akselerasi pencapaian target pembangunan di Nagari.

“Tambahan masa jabatan ini sesuai dengan aturan terbaru terkait masa jabatan Wali Nagari, kebijakan harus memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Wali Nagari untuk melaksanakan pembangunan Nagari dan segala aspek kehidupan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pengembangan ekonomi,” kata Sabar AS.

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

“Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akselerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel”.

“Hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari Sekabupaten Pasaman yang akan purna tugas di tahun ini. Kami berharap para Wali Nagari bisa menuntaskan janjinya, visi-misinya yang akan membantu mewujudkan Nagari sebagai poros pembangunan,” kata Sabar AS.

Lebih lanjut di sampaikan, para Wali Nagari adalah agen perubahan yang akan membawa nagari-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di Nagari menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan Nagari.

Bupati juga menerangkan, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan kepercayaan penuh kepada desa/nagari untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber, dengan kewenangan yang demikian besar, maka perlu SDM aparatur desa yang kompeten, terlebih undang-undang desa yang baru juga sudah mengatur terkait rencana kenaikan dana desa.

“Sehingga harus terus dilakukan peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan keuangan desa agar mampu mengemban tanggung jawab dan amanah yang semakin besar,” tutup Bupati Sabar AS.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari usai kegiatan Bimtek kepada awak media, bahwa dengan adanya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 ini, kedepan seluruh Wali Nagari di Kabupaten Pasaman dapat terus mengemban tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.

“Penambahan masa jabatan Kades/Wali Nagari dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini juga agar dijadikan semangat untuk mendorong Pemerintahan Nagari dalam mewujudkan Nagari yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi mewujudkan cita-cita Indonesia emas 2045,” paparnya.

Pewarta : Eddi Gultom

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button