AdvertorialDaerahLebong

Bupati Lebong Resmi Melantik dan Mengkukuhkan Penambahan Jabatan 27 Kepala Desa

Lebong,mitratoday.com – Setelah mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) pada 13 Juni 2024 lalu, akhirnya Bupati Lebong, Kopli Ansori resmi melantik dan mengkukuhkan penambahan jabatan 27 Kepala Desa di Kabupaten Lebong.

Kegiatan bertempat di Pendopo Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Lebong, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis, 04 Juli 2024.

Pelantikan dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam.

Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada 27 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa.

“Saya berharap dengan penambahan masa jabatan ini semangat kerja, pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat lebih maksimal karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah yang memperkuat pemerintah dan pembangunan desa,” kata Kopli.

Dia menambahkan, sebagai mobilisator, kepala desa harus bisa merencanakan, menggerakkan, melaksanakan dan mengawasi dalam pembangunan desa serta menumbuh kembangkan swadaya gotong-royong bagi masyarakat.

“Perubahan regulasi tentang desa yang tidak lagi menempatkan desa sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjek pembangunan memberikan hak dan wewenang yang lebih luas untuk mengatur rumah tetangga sendiri,” bebernya.

Lebih jauh, ia menekankan kepada kepala desa, yakni pertama setiap pelaksanaan tugas harus berpedoman kepada hukum dan peraturan yang berlaku, segera reviu rencana pembangunan menengah desa serta berkoordinasi dengan kecamatan dan perangkat daerah terkait.

Kedua, dalam mengelola dana desa harus sesuai dengan peruntukannya dan penggunaan tepat sasaran. Ketiga, dalam tata kelola keuangan desa harus transparan, akuntabel, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Keempat, kepala desa agar dapat menjaga kondisifitas dan tingkatkan keamanan desa masing-masing menjelang Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan lancar, dan terakhir tentang Perangkat Desa sesuai dengan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa Bahwa Penetapan Perangkat Desa Harus Mendapatkan Rekomendasi Bupati.

“Akhirnya, kami mengucapkan selamat bertugas kepada kepala desa yang baru dikukuhkan. Perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah amanah dan sekaligus nikmat yang tidak terduga. Oleh karena itu, wujud syukur pemegang jabatan harus betul-betul berbuat baik untuk masyarakat yang dipimpinnya, karena kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT,” tegas Bupati. (Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button