DaerahHeadlineJember

Bupati Jember Pimpin Rapat Koordinasi Penurun Level 4 Ke 3 Inmendagri No 27 tahun 2021

Pewarta : Solichin

Jember,mitratoday.comPPKM dari sebelumnya level 4, sudah turun menjadi level 3 sesuai Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2021.

Ada beberapa kelonggaran pada level 3 ini seperti tempat ibadah diperbolehkan dibuka kembali untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan serta peribadatan dengan batas maksimal 25% dari kapasitas. Pasar rakyat, swalayan, toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan batas operasional maksimal pukul 20:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Dan toko yang menjual barang bukan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan batas operasional maksimal pukul 15:00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.“Pencapaian level 3 ini, mari kita jadi penyemangat untuk lebih patuh, lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan, supaya ke depannya bisa turun lagi ke level 2 bahkan level 1,”jelas Bupati Hendy Siswanto saat memimpin rapat PPKM Level 3 di Pendopo Wahyawiwagraha, Selasa (03/08/2021).

Dalam rapat tersebut, Bupati Hendy Siswanto menyampaikan strategi yang harus dilakukan di PPKM 3 dengan fokus penekanan penanganan Covid-19 di sektor hulu. Penanganan di sektor hulu yang dimaksudkan adalah PPKM Mikro.

“Kita akan memasifkan PPKM Mikro berbasis RT/RW sebagai pencegahan Covid-19 di sektor hulu. Saya akan memulai PPKM Mikro ini di 3 kecamatan yaitu Kaliwates, Patrang dan Sumbersari,”terang Bupati Hendy.

Dia menyampaikan dipilihnya 3 kecamatan tersebut dinilai sebagai penyumbang tertinggi kasus Covid-19 di Kabupaten Jember.

Bupati mengintruksikan untuk melakukan operasi yustisi selama 7 hari di 3 kecamatan tersebut, mulai dari perkotaan, kelurahan hingga perkampungan atau lingkungan.

Petugas juga akan turun ke rumah-rumah untuk melakukan swab ke warga yang mempunyai kontak erat dengan pasien Covid-19. Untuk itu, setiap Ketua RT/RW diwajibkan mendata warganya yang terpapar Covid-19.

“Jika hasil swab dinyatakan positif Covid-19, tenaga kesehatan akan menentukan apakah isolasi mandiri atau isolasi terpusat. Keluarga dari pasien yang sedang isolasi akan diberikan beras dan lingkungannya akan disemprot disinfektan. Setiap kecamatan juga wajib menyediakan 3 gedung sekolah sebagai tempat isolasi terpusatnya, tim bergerak menyebar ke kampung-kampung selama 7 hari berturut-turut.”Tutupnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button