
Jember,mitratoday.com-Peluncuran aplikasi tilik desa dan pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Jember digelar di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember.
Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati KH. MB. Firjaun Barlaman menyampaikan, aplikasi tilik desa merupakan langkah PN Jember untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
“Urusan-urusan yang terkait dengan Pengadilan Negeri Jember tidak perlu lagi datang ke kantor PN Jember, cukup melalui aplikasi Tilik Desa ini,”ungkap Ketua PN Jember Marolop Simamora, Rabu (23/06/2021).
Pelayanan yang bisa didapatkan melalui aplikasi Tilik Desa seperti pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana dan permohonan perbaikan nama pada akta kelahiran.
Sementara pos bantuan hukum merupakan wujud tanggung jawab PN Jember memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara gratis.
Bupati menyambut baik langkah PN Jember dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakatnya secara gratis.
Ia akan mempersiapkan perangkat yang ditempatkan di setiap kecamatan. Program Aplikasi Tilik Desa ini bertujuan untuk mendekatkan layanan Pengadilan Negeri Jember kepada masyarakat desa di 31 kecamatan secara terintegrasi melalui inovasi Teknologi dan informasi yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri Jember.