Medan,mitratoday.com – Setelah menjalani penahanan selama 60 hari akhirnya Nina Wati alias Bunda NW terlapor kasus penipuan dan penggelapan kasus penerimaan masuk kepolisian akhirnya dibebaskan dari Tahanan direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Sumut.
Bunda Nina Wati alias Bunda NW dibebaskan berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor Han/61e/V/2024/Ditreskrimum yang ditanda tangani atas nama Dirkrimum Polda Sumut oleh Wadireskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan tertanggal 19 Mei 2024.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Alamsyah S.H.,M.H didampingi beberapa rekannya selaku Kuasa hukum Bunda Nina Wati saat di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolda Sumut, Minggu (19/5/2024) sore.
“Hari ini hari yang bersejarah menurut kami, dimana klien kami Bunda Nina Wati dibebaskan, dimana kliennya secara sah tidak terbukti bersalah secara hukum pidana atas penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh saudara Afnir atau menir waktu lalu,” kata Alamsyah.
Lanjut dikatakan Alamsyah, Penyidik Subdit IV Renata sampai hari ini tidak mampu memenuhi petunjuk dari Jaksa, tidak mampu melengkapi berkas dan barang bukti yang minta oleh Jaksa seperti apa yang telah dituduhkan kepada kliennya yakni pasal penipuan dan penggelapan.
Alamsyah menceritakan kliennya dijemput paksa oleh Subdit IV Renata Polda Sumut dengan bantuan 1 Kompi Satbrimob dari rumah kliennya.
Kemudian, Kliennya (Bunda Nina) di fremming di beberapa Media Sosial seolah-olah kliennya ini memang benar-benar sudah divonis sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan pidana sesuai apa yang dilaporkan oleh Afnir alias menir dengan pasal Penipuan dan Penggelapan.
“Dari awal sudah kami sampaikan kliennya kami tidak melakukan perbuatan yang telah dituduhkan, kemudian kami biarkan penyidik untuk objektif dan profesional untuk mengali dan mencari faktanya ternyata sampai hari ini penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk dari jaksa untuk melengkapi alat bukti dari jaksa yang sebagaimana persangkaan yang ditujukan kepada klien kami dalam pasal 24 KUHAP klien kami harus bebas demi hukum,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, dan keluarga dari Bunda Nina yang merasa keberatan tentu sebagai penasehat hukumnya kami akan melakukan Upayakan hukum.
“Tentunya langkah selanjutnya kami akan melakukan upayakan hukum baik itu secara Pidana, Perdata atau Etik terhadap Ditkrimum Polda Sumut dan Subdit IV Renata dan tentunya akan menuntut balik si Pelapornya,” terang Alamsyah.
Pewarta : Marwan