Bulan Januari, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Ringkus Lima Pengedar Narkoba
LUBUKLINGGAU – Selama bulan Januari 2018, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil meringkus 5 orang Pengedar narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan ganja.
Kelima tersangka, yakni Agus Guntoro (27), warga Jalan Kenanga I RT 04 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Yogi (22), warga Jalan Tapak Lebar II RT 09 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Bintang Irawan (23), warga Desa Pegage Dusun I, Kecamatan Sangah Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Okar (27), warga Jalan KBS RT 06, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, serta Rudi Hayati (43), warga Jalan Kenanga I RT 04, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar, melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara, didampingi Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Ahmad Fauzi, mengungkapkan, selama satu bulan ini Satresnarkoba berhasil meringkus 5 pengedar narkoba di tempat dan waktu terpisah.
“Kelima tersangka tersebut merupakan pengedar. Dari kelima tersangka, disita barang bukti berupa tiga paket sabu, ganja 5 gram dan Inek 37 butir.” ungkap Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara dalam Press Release, Selasa (23/1) di Gedung Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. (Anas)