Bukti Nyata Perlindungan bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Serahkan Santunan Kematian
Kota Tegal,mitratoday.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal kembali menyerahkan santunan kematian sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) kepada ahli waris atas nama Ristanti, alamat Jalan Ruslani HS Cluster 1 RT. 9/6 Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Santunan kematian diberikan disela-sela kegiatan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelaku Usaha Sektor IKM Serta Pembinaan IKM Oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, bertempat di Showroom Dekranas Kota Tegal, Jalan Ki Gede Sebayu No. 6 Komplek Balaikota Tegal.
Plt. Kepala Disnakerin Kota Tegal, Rita Marlianawati, S.Sos.,M.Si mengatakan acara sosialisasi ini terselenggara berkat kolaborasi antara Disnakerin Kota Tegal dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal yang bertujuan selain untuk melakukan pembinaan terhadap Industri Kecil Menengah (IKM) dari divisi textil dan fashion, sekaligus mensosialisasikan akan pentingnya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya para pelaku industri atau usaha dalam melakukan kegiatannya mereka harus merasa aman dan terlindungi.
“Jadi kalau pada saat mereka terkena musibah kecelakaan nggak usah pusing lagi untuk mengcover biaya perawatannya, juga pada saat terkena musibah meninggal dunia nggak usah takut keluarganya tidak terurus karena ada santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Rita Marlianawati, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mereka akan merasa aman dalam bekerja, karena semua perlindungan sudah mereka miliki.
“Kami meminta para pelaku usaha lindungi diri sendiri dulu, kalau kemudian punya tenaga kerja, pekerjanya juga harus mereka lindungi dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” pintanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati melalui Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal,Ade R Adityawarman menyampaikan bahwa kemarin BPJS Ketenagakerjaan telah beraudensi dengan Pj. Wali Kota. Salah satu arahannya adalah untuk mempercepat perlindungan tenaga kerja di Kota Tegal yang masih cukup banyak yang harus dilindungi.
“Hari ini kita berkolaborasi dengan Disnakerin Kota Tegal untuk melindungi para pekerja khususnya IKM di sektor textil dan fashion,” ungkapnya.
Yang kedua, memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan dan percepatannya sedang dibuat Surat Edaran (SE) supaya semangat melindungi para pekerja di Kota Tegal itu menjadi nyata, semua terlindungi merasa aman, nyaman dalam berkegiatan ekonomi bekerja,” lanjut Ade R Adityawarman.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan penting karena memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada pekerja dan keluarganya. Manfaatnya bisa dirasakan selama masa kerja maupun setelah pensiun seperti : Perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, baik fisik maupun mental, Jaminan kematian, Jaminan hari tua, Jaminan pensiun dan Jaminan kehilangan pekerjaan. Untuk peserta yang meninggal mendapatkan santunan kematian sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah), sedang untuk kecelakaan kerja akan mendapatkan perlindungan berupa perawatan tanpa biaya sesuai dengan kebutuhan medis. Dan kalau memang terjadi kematian karena kecelakaan kerja itu santunannya berbeda yaitu 48 x Upah Minimun Pekerja (UMP),” terang Ade R Adityawarman. (Hartadi)