BengkuluDaerahHeadline

Budi Sampurno : Kami akan ke lokasi Proyek Jembatan Pematang Sapang Mengecek Kebenaran nya

Bengkulu utara | Mitratoday.com –  Pembanggunan Dana Desa Pematang Sapang Kec. Arma Jaya kab.BU, diduga menelan dana ratusan juta, di nilai telah melangar aturan, dengan
gunakan matrial ilegal dan di borongkan kepada pihak ketiga oleh kepala desa pematang Sapang (Esbendi)
Sebelumnya Supaidin salah satu warga kemumu selaku pekerja di temui Mitratuday 2/8, sekitar pukul 16.23 wib. Di lokasi proyek menjelaskan bahwasannya matrial jenis batu di proyek jembatan yg di kerjakannya tersebut memang benar menggunakan matrial yg di ambil dari sungai lokasih proyek alias ilegal, Kami bekerja dg pak Amri selaku warga masyarakat desa tanjung raman,  lanjut Supaidin.
Bahkan di hari yg sama Esbendi sebagai kades desa Pematang Sapang di kediamannya menjelaskan bawahsannya Dana ADD proyek  jembatan tersebut memang benar menggunakan matrial batu yg di ambil dari lokasih proyek,  namun itu semua karena permintaan warga masyarakat.
Kepala desa Esbendi juga membenarkan pekerjaan jembatan tersebut di berikan kepada pihak ketiga,  sebab masyarakat pematang sapang tidak mampu untuk mengerjakan proyek tersebut, karena pembuatan jembatan di perlukan orang yg bener-bener memahami dan berpengalaman di bidang tersebut, sebab ini demi keselamatan masyarakat itu sendiri jelas kades.
Dinas pemerdayaan Masyarakat Desa Ir.  Budi Sampurno di temui dlm ruang kerjanya menjelaskan bahwasannya hari senen 7/8, akan ke lokasi proyek jembatan desa pematang sapang untuk mengecek kebenaran nya,  kalau memang menggunakan matrial ilegal itu sdh melanggar aturan, seharusnya Tpk desa setempat menggunakan matrial yg berasal kuari yg mempunyai izin sesuai dg aturan yg ada.

swakelola seharusnya bisa memperdayakan masyarakat lokal, tandas

( Ed,Ml,Jn)
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button