BlitarDaerahHeadline

BPN Blitar Sosialisasi Kegiatan PTSL 2023, Samakan Bahasa Per Bidang Tetap Rp 150.000,_

Blitar,mitratoday.com – Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2023 pada Selasa (31/01/2023).

Sosialisasi di hadiri oleh Kepala BPN Kabupaten Blitar Sukidi Kepala Dinas Perkim Adi Andaka, Kepala Bapenda Asmaning Ayu, Perwakilan dari Kejaksaan, dan Camat serta Seluruh Kepala Desa dan Lurah Se- Kabupaten Blitar.

Kepala BPN Kabupaten Blitar Sukidi A.Pthn., M.H, menjelaskan, bahwa hari ini pihaknya mengadakan Sosialisasi dengan mengundang Camat, Kepala Desa dan OPD terkait untuk menyamakan satu bahasa bahwa aturan mainnya sama sejak tahun 2017 itu sama per-bidang nya Rp 150.000– .

“Target tahun ini 8220 bidang, kendala hanya penerimaan masyarakat yang berbeda-beda mengenai persyaratan tersebut penyebabnya karena adanya kendala bahasa yang tidak seragam yang disampaikan dari pihak Desa maupun Pokmas pada masyarakat,” jelas Sukidi.

Berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, tujuan dari PTSL di antaranya untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah terjadinya konflik pertanahan yang melibatkan aparat.

Inpres ini didukung keputusan 3 menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/KBPN, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dijelaskannya, biaya setiap pemohon tidak boleh lebih dari Rp150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan tiga patok, satu materai, dan biaya operasional (penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi).

Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari tiga, maka penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang. Petugas tidak boleh menerima tambahan dalam bentuk uang.

Kakan ATR/BPN Kabupaten Blitar berharap dengan adanya program PTSL tahun 2023 dapat berjalan lancar tanpa adanya masalah.

Hal ini dikarenakan banyaknya berbagai persepsi yang masyarakat terima terkait persyaratan pengurusan PTSL yang berbeda-beda.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button