Bengkulu,mitratoday.com – Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu bersama sejumlah instansi tim percepatan penurunan stunting (TPPS) Provinsi Bengkulu, Jumat 19 Mei 2023 duduk bersama membahas hasil evaluasi percepatan penurunan stunting tahun 2022-2023 di Provinsi Bengkulu.
Pembahasan hasil evaluasi tersebut berlangsung di Ruang Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perwakilan BKKBN Provinsi Bengkulu, yang melibatkan beberapa lembaga pemerintah terkait penurunan stunting seperti Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, DP3APPKB Kota Bengkulu dan Perwakilan BKKBN serta Satgas P2S Provinsi Bengkulu.
Evaluasi tersebut menilai beberapa kegiatan yang mendorong tagging pilar-pilar strategis nasional untuk tingkat provinsi, seperti delapan kegiatan mulai dari anggaran hingga pelaksanaan program penurunan stunting.
Ketua Tim Evaluasi Percepatan Penurunan stunting M Rifandi hadir bersama Lina Maryani selaku pengendali teknis evaluasi BPKP membahas hasil penilaian tim yang berlangsung awal April 2023 hingga 12 Mei 2023 disejumlah daerah kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Pada Tahun 2022, pelaksanaan program penurunan stunting di Bengkulu didukung anggaran sebesar Rp122.167 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2022 Rp38.240 miliar, dukungan APBD sebesar Rp22.412 miliar dan DAK Transfer Daerah senilai Rp61.513 miliar lebih.
Dari jumlah dukungan anggaran sebesar itu telah direalisasikan sebesar Rp55.769 miliar. Sedangkan untuk pelaksanaan pada 2023 dari dukungan anggaran sebesar Rp97.489 miliar baru terealisasi senilai Rp1,098 miliar.
“Berdasarkan data tersebut, terdapat penurunan anggaran percepatan penurunan stunting di Provinsi Bengkulu dari tahun 2022 ke tahun 2023 sebesar Rp24.678.380.400 atau 20,20 persen, dari anggaran sebesar Rp122.167.680.762 Tahun 2022 menjadi Rp97.489.300.363 Tahun 2023.”
Dari hasil evaluasi menyimpulkan delapan point yang menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan penurunan stunting.
Poin-poin itu di antaranya, terdapat keluaran (Output) dalam lima pilar strategi nasional percepatan penurunan stunting yang tidak didukung kebijakan. Hal itu disebabkan Provinsi Bengkulu belum memiliki kebijakan berupa pedoman/petunjuk teknis terkait percepatan penurunan stunting di provinsi yang komprehensif untuk seluruh output dalam 5 Pilar Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Akibatnya upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi Bengkulu tidak optimal dalam mendukung upaya percepatan penurunan stunting secara nasional.
Atas kondisi tersebut, tim evaluator merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu agar menginstruksikan TPPS Provinsi Bengkulu untuk merumuskan kebijakan tingkat provinsi berupa pedoman/petunjuk teknis percepatan penurunan stunting yang komprehensif untuk seluruh output dalam 5 pilar strategi nasional PPS. Dan memperkuat koordinasi, sinergi, konvergensi lintas bidang/OPD/intansi dalam TPPS Provinsi Bengkulu.
Dari hasil evaluasi tersebut juga menyebutkan terdapat kebijakan percepatan penurunan stunting di provinsi yang tidak tepat konvergensinya yang selaras dengan lima pilar strategi nasional. Disebabkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas percepatan penurunan stunting. Dari poin tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu belum melaksanakan monitoring dan evaluasi atas percepatan penurunan stunting.
Hal itu terjadi disebabkan akibat belum terdapat pedoman/standar operasional prosedur (SOP) terkait pelaksanaan pemantauan dan evaluasi percepatan penurunan stunting tingkat provinsi. Belum adanya koordinasi antar pihak, baik provinsi maupun kabupaten/kota serta OPD/instansi terkait, mengingat pelaksanaan dan evaluasi membutuhkan sistem data terpadu dari berbagai sektor.
Dari sejumlah hasil evaluasi tersebut tim mengatakan bahwa akibatnya pelaksanaan program/kegiatan percepatan penurunan stunting di Provinsi Bengkulu belum dapat dipantau tingkat kemajuan/keberhasilannya, serta permasalahan/hambatan keberhasilan program/kegiatan tidak dapat teridentifikasi dan terselesaikan.
Dari hasil penilaian tersebut tim evaluator, Lina Maryani menyampaikan, beberapa rekomendasi terkait upaya percepatan penurunan stunting di Bengkulu.
“Atas permasalahan tersebut, kami sarankan kepada Gubernur Bengkulu agar menginstruksikan TPPS Provinsi Bengkulu khususnya Bidang Data, Pemantauan, Evaluasi dan Knowledge Management untuk, merumuskan pedoman/SOP terkait pelaksanaan pemantauan dan evaluasi percepatan penurunan stunting tingkat provinsi. Melakukan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi dengan mengacu pada indikator kinerja RAN-PASTI dan melaporkannya kepada Tim Pengarah TPPS provinsi dan TPPS pusat,” sebut Lina Maryani.
Secara terpisah, Ketua Tim Evaluasi P2S BPKP Bengkulu, M Rifandi menyebutkan, bahwa pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Bengkulu belum baik-baik saja, secara garis besar sudah berjalan. Karena, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menganggarkan kegiatan tersebut.
“Meskipun alokasi anggaran tersebut belum secara spesifik sasarannya terkait dengan aksi intervensi spesifik atau sensitif dan koordinatif dengan penurunan stunting yang sesuai dengan Perpres No.72/2021 dan RAN PASTI.
“Kami harapkan supaya masing-masing OPD bisa melakukan tagging anggaran yang mengarah khusus intervensi stunting, baik spesifik maupun sensitif dan koordinatif,” kata M Rifandi.
Ia menyimpulkan bahwa pelaksanaan program penanganan stunting di daerah ini masih lemah koordinasi antara TPPS provinsi.
“Koordinasi antar bidang dalam organisasi tersebut saja masih kurang. Hal itu terlihat saat membutuhkan data terkait pelaksanaan penurunan stunting, dimana kita harus menyusuri masing-masing OPD. Artinya data belum terkoordinir dalam satu bidang,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan BKKBN selaku Sekretaris TPPS Provinsi Bengkulu M Iqbal Apriansyah menyampaikan bahwa berdasarkan peran BKKBN dengan intervensi sensitifnya telah membentuk beberapa institusi masyarakat dalam upaya mendorong percepatan penurunan stunting. Terdapat TPPS hingga tingkat desa dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di tingkat desa. Berdasarkan perannya institusi masyarakat tersebut dapat diberdayakan semaksimal mungkin oleh pemerintah daerah.
“Evaluasi yang diselenggarakan oleh BPKP agar dapat dijadikan momentum bagi seluruh organisasi lintas sektor agar dapat bersinergi lebih kuat lagi dalam mendorong upaya percepatan penurunan stunting di Provinsi Bengkulu,” demikian Iqbal.