AdvertorialBengkuluBENGKULUHeadline

BPKAD Kota Bengkulu Hadiri Sosialisasi Perwal Nomor 39 Tahun 2022

Bengkulu,mitratoday.com – Selasa (3/9/24), Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, membuka acara Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2022 mengenai Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Acara tersebut berlangsung di Hotel Adeeva Pantai Panjang.

Dalam sambutannya, Arif Gunadi menekankan pentingnya sosialisasi sistem transaksi pembayaran non tunai.

“Saya berharap, dengan adanya sistem ini, proses pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, aman, dan efisien. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.” Ucapnya.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan aplikasi keuangan yang ada, serta mengintegrasikan data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga informasi dapat disampaikan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Peserta dari sosialisasi ini terdiri dari bendahara perwakilan dari masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh OPD dapat lebih memahami dan mengimplementasikan transaksi non tunai dalam kegiatan operasional mereka.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button