BPKAD Kota Bengkulu Hadiri Persiapan Pelantikan KDH Serentak

Kota Bengkulu,mitratoday.com – Calon Kepala Daerah (KDH) terpilih hasil Pemilu 2024, mulai dari Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati se-Indonesia, akan dilantik secara serentak pada tanggal 20 Februari mendatang di Istana Negara. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Daerah se-Indonesia secara daring pada Senin (3/2/25).
Rakor tersebut diikuti oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, melalui Zoom Meeting dari ruang Monitoring Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu. Turut hadir dalam rakor tersebut Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi, Asisten III Tony Alfian, serta Kepala Dinas Kominfo Gitagama, dan OPD lainnya.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa rencana awal pelantikan KDH terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari, khusus untuk calon KDH yang tidak memiliki gugatan. Namun, karena masih terdapat 249 gugatan atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputuskan pada tanggal 4-5 Februari, pelantikan akhirnya ditunda hingga tanggal 20 Februari.
“Karena ada 249 daerah yang masih bersengketa (*dismissal*), pelantikan akan dilakukan setelah sidang sengketa di MK selesai. Presiden meminta agar pelantikan segera dilaksanakan untuk memberikan kepastian politik di daerah. Oleh karena itu, diputuskan pelantikan akan dilakukan serentak pada tanggal 20 Februari di Istana Negara,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito memaparkan jadwal lengkap proses pelantikan. Tanggal 4-5 Februari adalah waktu bagi MK untuk menyampaikan putusan terkait sengketa pemilu. Selanjutnya, pada tanggal 6-8 Februari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi/kabupaten/kota akan menetapkan calon terpilih. KPU diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan penetapan tersebut.
Setelah itu, KPU juga diberikan waktu tiga hari lagi, yaitu pada tanggal 9-11 Februari, untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota. DPRD kemudian diminta untuk menyampaikan pengesahan pengangkatan dalam waktu satu hari, atau paling lama tiga hari.
Apabila DPRD provinsi tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan dalam waktu yang telah ditentukan kepada Menteri Dalam Negeri, maka Menteri akan mengusulkan pengesahan langsung kepada Presiden. Sementara itu, jika DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan pengesahan pengangkatan kepada Menteri melalui Gubernur, maka Gubernur yang akan mengusulkan langsung kepada Menteri.
Usai mengikuti rakor, Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, membenarkan bahwa pelantikan calon KDH terpilih akan dilaksanakan serentak pada tanggal 20 Februari. “Awalnya, pelantikan direncanakan pada tanggal 6 Februari. Namun, karena rentang waktu penetapan *dismissal* sangat dekat, yaitu pada tanggal 4-5 Februari, akhirnya dikaji ulang dan diputuskan pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari,” ujar Eko.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan proses pelantikan KDH terpilih dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian politik bagi seluruh daerah di Indonesia. (Adv).