AdvertorialArtikelBENGKULU

BPKAD Dukung Pemkot Jalin PKS Bersama Kanwil Kemenkumham

Kota Bengkulu,mitratoday.com – Pemerintah Kota Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dengan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu.

Penandatanganan PKS yang berlangsung di ruang rapat Hidayah II, Kantor Walikota, pada Selasa (5/11), ini melibatkan Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle.

Acara ini disaksikan oleh jajaran Pemerintah Kota Bengkulu dan Kemenkumham yang turut mendukung inisiatif positif ini. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat penanganan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia dengan membentuk Pos Pengaduan HAM di enam kelurahan yang akan dijadikan pilot project.

Tujuan Strategis Kerja Sama

Pos Pengaduan HAM yang akan dibentuk di enam kelurahan ini diharapkan dapat menjadi saluran pengaduan yang efektif bagi masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM. Inisiatif ini merupakan langkah nyata untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai hak-hak asasi manusia.

Pj Sekda Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini sangat penting dalam mendukung penanganan pelanggaran HAM di tingkat lokal. “Dengan adanya pos pengaduan di kelurahan, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan hukum dan mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan,” kata Eko.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda juga turut memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama ini. Sebagai bagian dari pemerintah daerah, BPKAD berperan penting dalam memastikan adanya alokasi anggaran yang tepat guna mendukung implementasi pos pengaduan tersebut, serta mendukung kelancaran operasional berbagai kegiatan yang telah disepakati.

“Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, kami akan memastikan bahwa anggaran untuk kegiatan ini dapat disalurkan dengan tepat waktu dan efektif,” ujar Kepala BPKAD Kota Bengkulu.

Kolaborasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia dan memberikan jalan bagi penyelesaian sengketa atau kasus pelanggaran HAM secara lebih cepat dan efisien. Selain itu, pembentukan Pos Pengaduan HAM di kelurahan diharapkan bisa menjadi model yang dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia, sebagai upaya menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berperadaban.

Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam mewujudkan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara, khususnya di Kota Bengkulu.

Dengan adanya langkah konkret ini, Pemkot Bengkulu, Kemenkumham, dan BPKAD berharap dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih tepat sasaran, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah dalam hal perlindungan hak-hak asasi mereka.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button