BPK Serahkan LHP Opersional Bank Bengkulu Kurun Waktu Tiga Tahun
Bengkulu, mitratoday.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas operasional PT.Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (Bank Bengkulu) tahun Buku 2015, 2016 dan 2017 semester I, yang dilaksanakan di Kantor BPK Bengkulu, Jumat (24/11).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji dan menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas operasional PT. Bank Bengkulu telah dirancang dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan operasional, serta kebijakan dan kegiatan operasional telah dilaksanakan sesaui dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kepala BPK Perwakilan Bengkulu Yuan Candra Djaisin, dalam kurun waktu tiga tahun tersebut, ada beberapa item temuan oleh pihaknya terkait permasalahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun diakuinya, temuan tersebut masih besifat pelanggaran pada bidang administrasi, sehingga pihaknya meminta untuk segera di perbaiki kekurangan-kekurangan yang ada.
“Sejauh ini kami masih melihat adanya temuan pada ranah administrasinya saja, kita cenderung memberikan perbaikan kedepannya, seperti adanya kekurangan pada pengelolaan pada pengendali intern, yang kami rekomendasikan untuk diperbaiki,” sampai Yuan Candra Djaisin.
Tampak hadir dalam acara tersebut, perwakilan dari DPRD Provinsi Bengkulu, Direktur utama Bank Bengkulu, serta dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penyerahan LHP kepada pihak Bank Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu serta kepada PemerintahProvinsi Bengkulu oleh BPK Perwakilan Bengkulu, dilakukan bersamaan dengan penandatanganan penyerahan LHP.
Dalam kesempatan itu, Drektur Utama Bank Bengkulu Agusalim menyampaikan terima kasih kepada pihak BPK Perwakilan Bengkulu yang telah memberikan penilaian pada kinerja Bank Bengkulu. Dirinya berkomitment untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut serta akan segera memperbaikinya.
“Kami harapkan juga bimbingan dari BPK dalam menjalankan operasional kami ini, dan kami bertekad untuk memperbaikinya,” kata Agusalim singkat.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah Provinsi Bengkulu yang di wakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Ricky Gunarwan, meminta agar Bank Bengkulu dapat segera menyelesaikan temuan yang ada sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh BPK.
“Memang waktunya sangat pendek untuk diselesaikan yaitu 60 hari kedepan, ini menjadi tantangan bagi Bank Bengkulu guna menindaklanjuti temuan BPK tersebut, kemudian untuk kedepannya dapat melaksanakan operasional sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ricky
Selain itu, kata Ricky lagi, sebagai pemegang saham terbesar, Pemda Provinsi Bengkulu akan terus mengawasi kinerja operasional Bank Bengkulu, sehinga Bank Bengkulu nanti dapat menjadi Bank yang sehat dan menjadi Bank andalan Provinsi Bengkulu ini.
Acara tersebut dihadiri juga perwakilan dari DPRD Provinsi Bengkulu, serta para Direksi Bank Bengkulu.(ADV)