DaerahTegal

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Serahkan Santunan Jaminan Kematian 42 Juta

Tegal,mitratoday.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal kembali menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) kepada ahli waris dari almarhumah Ibu Kanipah yang berprofesi sebagai pedagang makanan. Penyerahan santunan jaminan kematian tersebut dilakukan disela-sela kegiatan Bupati Tilik Desa di Desa Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Rabu (17/7/2024) dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal, Suspriyanti, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kabupaten Tegal, Andry, serta anak dari ahli waris almarhumah Ibu Kanipah.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan. Dia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Endah Rahmawati menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya almarhumah Ibu Kanipah, semoga almarhumah husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” tutup Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal, Suspriyanti mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat sekali bagi para pekerja. Dan ini merupakan wujud negara hadir untuk memberikan jaminan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami, BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pekerja di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button