Kota Tegal,mitratoday.com – Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tegal menggelar kegiatan penyuluhan ASN peduli pekerja rentan di satuan pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Selasa (6/8/2024). Kegiatan penyuluhan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Tegal No. 21 Tahun 2022 perihal Optimalisasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan.
Kegiatan penyuluhan dihadiri Sekdin Disdikbud Kota Tegal, Dewi Umaroh, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Andryardhi Rahmansyah, serta ratusan peserta dari satuan pendidikan Disdikbud Kota Tegal.
Dalam paparannya, mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Endah Rahmawati melalui Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, Andryardhi Rahmansyah menyampaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
Keberadaan lembaga ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat khususnya para pekerja. Jaminan sosial ini dijalankan berdasarkan prinsip gotong-royong, yang artinya dana sepenuhnya didapat dari peserta, dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan peserta,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Tegal, M. Ismail Fahmi yang diwakili Sekretaris Disdikbud Kota Tegal, Dewi Umaroh memberikan support penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal untuk program ASN Peduli. Menurutnya, program ASN Peduli merupakan program mulia dengan mendorong dan mengimbau seluruh satuan pendidikan Kota Tegal dapat berpartisipasi dalam program ASN Peduli Pekerja Rentan.
“Bapak ibu ASN insyaallah akan menjadikan syafaat bagi kehidupan akhirat ASN saat hisab, karena telah memberikan kepedulian sosial bagi sesama,” ujarnya.
Program ASN Peduli ini berbentuk sukarela, para ASN satuan pendidikan dapat mengusulkan sendiri pekerja rentan yang didaftarkan, profesi apapun selama memang memiliki kegiatan ekonomi dan termasuk kategori pekerja informal,” tutup Sekretaris Disdikbud Kota Tegal, Dewi Umaroh.
Disela-sela kegiatan penyuluhan juga dilakukan penyerahan simbolis Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) kepada Ibu Ruswati selaku ahli waris dari almarhum Bapak Djatmiko yang berprofesi sebagai juru las kapal yang berlokasi di Kota Tegal, didampingi agen perisai BPJSTK, Ibu Rosela. Kepesertaan almarhum termasuk kategori pekerja rentan.
Pewarta : Hartadi