DaerahHeadlineJawa TengahSolo

BPJAMSOSTEK Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah

Solo,mitratoday.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Hotel The Sunan Solo, Jawa Tengah, Rabu 23 Oktober 2024.

Penandatangan nota kesepahaman itu dimaksudkan sebagai komitmen antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Termasuk di kantor cabang Tegal, BPJS Ketenagakerjaan ikut hadir dalam agenda MoU dengan Kejaksaan Tinggi bersama dengan Kejari Brebes, Tegal dan Kabupaten Tegal.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kejaksaan ditunjuk langsung oleh Presiden untuk memastikan proses pelaksanaan jamsostek berjalan baik.

“Pelaksanaan itu juga sampai dilakukan dibawah termasuk BPJS Ketenagakerjaan Tegal yang menggandeng Kejaksaan Negeri Brebes, Tegal dan Slawi untuk memastikan seluruh pekerja khususnya di wilayah tersebut bisa terlindungi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Endah melanjutkan, setidaknya ada beberapa fokus utama dalam kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri. Diantaranya yakni kerjasama penegakan hukum dan kepatuhan, memastikan pemberi kerja memenuhi kewajiban membayar iuran hingga penegakkan kepatuhan pemerintah daerah yang diberikan amanat oleh Presiden RI dalam mendorong dan memperkuat penegakkan kepatuhan di lingkungan pemerintah, khususnya Kabupaten Tegal, Brebes dan Kota Tegal.

“Kami berharap melalui kerja sama ini cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Tegal, Brebes dan Kota Tegal meningkat dan semakin banyak pekerja terlindungi. Selain itu, juga berkomitmen untuk meningkatkan,” pungkasnya.

Pewarta : Hartadi

Editor : Desty Dwi Fitria

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button