Kota Bengkulu,mitratoday.com – Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun
2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan bea perolehan Hak Atas Tanah dan bangunan minggu ini menjadi topik hangat yang diperbincangkan.
Bahkan, Walikota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Walikota Dedy Wahyudi juga buka suara terkait perwal tersebut. Mereka menyebutkan bahwa perwal itu tak ada masalah. Pemerintah Kota Bengkulu pun memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dengan kriteria dan persyaratan tertentu.
“Di perwal itu ada kriteria dan persyaratan bagi masyarakat tidak mampu, yayasan dan lainnya. Di sana mereka diberi ruang keringanan bahkan ada yang sampai gratis ketika dia datang dan waktu disurvei benar-benar tidak mampu,” ucap Wawali Dedy, Jumat (28/1/2022).
Sedangkan yang mampu secara finansial, Dedy meminta partisipasinya dalam membangun Kota Bengkulu.
“Bagi masyarakat atau pengusaha yang mampu secara ekonomi mari kita bersama-sama membangun dan menjadikan Kota Bengkulu dengan sumbangsih melalui BPHTB ini,” tuturnya.
Kepala Bapenda Eddyson juga menegaskan, perwal BPHTB tak ada permasalahan dan semua sudah tertuang di SE Walikota.
“Untuk BPHTB tidak ada masalah, rakyat yang tidak mampu kita bantu sesuai edaran wali kota,” tutupnya.
Pemerintah Kota Bengkulu memberikan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
- Masyarakat tidak mampu, dengan syarat
- Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan; dan
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Legiun Veteran Republik Indonesia, dengan syarat :
- Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
- Tanah dan Bangunan (BPHTB); SK Legiun Veteran Republik Indonesia; dan
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pensiunan ASN/Purnawirawan TNI/POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/ BUMD/BUMS, dengan syarat :
– Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
- Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- SK Pensiun/SK Purnawirawan/SK Pemberhentian dari Perusahaan dan
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/BUMS, dengan syarat :
- Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):
- Fotokopi Sk Pengangkatan sebagai pegawai yang di legalisir;
- Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang di legalisir;
- Fotokopi SK Jabatan yang di legalisir (apabila yang bersangkutan memangku jabatan);
- Fotokopi Daftar Gaji dan Slip Gaji yang di legalisir; dan
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Badan Usaha/ Yayasan/ Lembaga Lainnya, dengan syarat :
- Surat Permohonan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Akta Pendirian Badan Usaha/ Yayasan/ Lembaga Lainnya;
- Neraca laba/rugi Badan Usaha 1 (satu) tahun terakhir
- Rekening koran bank untuk Badan Usaha;
- Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan Badan Usaha dalam kondisi pailit; dan
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).(FR).