Bengkulu,mitratoday.com – Beredarnya informasi terkait persoalan antara Camat Suzanna dengan Ketua Baznas Abdurahman Alkaf menjadi perhatian di tengah masyarakat, media sosial, dan publik.
Bahkan, terkait pemberitaan tersebut, terendus di lembaga Legislatif Kota bahwa keduanya sudah menikah siri.
“Kabarnyo beliau ini sudah menikah siri dengan bu Camat. Semoga samawa ajo.” Demikian di ucapkan salah satu anggota Dewan Kota, pada Senin 08 Agustus 2022.
Hal ini juga di duga sudah menguat di tengah masyarakat Perumdam. Mengakui bahwa kedua orang tersebut sudah menikah siri.
Pertanyannya, apakah hal itu sudah ada izin dari istri pertama Abdurahman Alkaf? Jika belum, maka akan memimbulkan pelanggaran hukum.
Untuk di ketahui, Komisioner Komnas Perempuan menjelaskan, pernikahan kedua tanpa izin istri pertama merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 279 Ayat (1) dan (2) KUHP diancam hukuman tujuh tahun penjara.(Arr)