Bengkulu,mitratoday.com – Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu Polda Bengkulu melaksanakan penangkapan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yang dipimpin oleh Kapolsek Ratu Agung IPTU E.H PURBA, SH, MH dan Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung AIPTU NOVA REKO.
Kapolsek Ratu Agung IPTU E.H PURBA, SH, MH menjelaskan, kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 21 juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Dempo gang Serumpun Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, pelaku WL (18) dan YL (19) masuk kedalam kontrakan pelapor melalui pintu depan dengan cara merusak kunci pintu dengan menggunakan alat obeng.
Kemudian pelaku masuk kedalam kontrakan dan pelaku mengambil 1 (satu) BPKB sepeda motor mio M3 warna hitam tahun 2016 Nopol BD 6428 CO Noka : MH3SE8860GJ043001 Nosin : E3R2E- 1191269 An.pelapor, 1 (satu) lembar Atm bank BRI syariah, 1 (satu) lembar kartu Atm bank Bri Britama, 1 (satu) kartu Atm bank Bri simpedes UMI, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI, 1 (satu) buah buku tabungan bank Bri Syariah, 1 (satu) buah buku nikah dan 1 (satu) buah dompet warna hitam milik istri pelapor.
Pelapor mengetahui kejadian tersebut pada saat pulang kerja sekira jam 21.00 WIB, pelapor melihat pintu kosan pelapor sudah rusak dan tidak bisa di kunci lagi, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung untuk di tindak lanjuti.
Menindak lanjuti laporan tersebut, unit reskrim Polsek Ratu Agung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 22 juni 2023 sekira pukul 03.00 WIB, team opsnal Polsek Ratu Agung mendapatkan informasi keberadaan terduga salah satu pelaku tindak pidana pencurian sedang berada di seputaran Jalan Tanah Patah dan kemudian team reskrim Polsek Ratu Agung melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku.
Kemudian sekira pukul 03.10 WIB team opsnal Polsek Ratu Agung melaksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian yang sedang berada di Jalan Sutoyo di belakang dealer Honda kota Bengkulu dan kemudian tim opsnal Polsek Ratu Agung membawa pelaku ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan.
“Untuk saat ini Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 KUHPidana atas kasus dugaan tindak pidana pencurian.” Terang Kapolsek Ratu Agung IPTU E.H PURBA, SH, MH.