DaerahDeli Serdang

Bobol Atap Rumah Tetangga, Dua Pria Diringkus Polsek Tanjung Beringin

Sei Rampah,mitratoday.com-Sebagai tetangga kedua sohib ini bukannya menjaga keamanan lingkungannya malah sebaliknya nekad membobol atap rumah tetangga dan akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai Pada Sabtu (8/2/2025)

Kedua pria pengangguran ini berhasil ditangkap setelah adanya laporan korban Mahita Sitanggang (48) dengan Nomor LP/B/11/II/2025/SPKT/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut /1 Februari 2025

Diketahui Identitas kedua sohib ini Berinisial J S (24) Dan T J H (22) Keduanya Warga Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Serdang Bedagai

Saat ditangkap keduanya sedang tidur pulas disebuah rumah identitas mereka terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan

Informasi diperoleh dari kepolisian menyebutkan kasus pencurian
diketahui pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 Sekira Pukul 02.00 Wib, Dirumah Mahita Sitanggang (48) di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Sergai

Kedua Pelaku saat itu manjat melalui plafon rumah sedangkan korban sedang tertidur bersama suaminya namun tiba tiba mereka terbangun karena mendengar aktivitas suara dari dalam rumah

Selanjutnya Suami korban keluar dari kamar dan terkejut melihat dua pelaku sedang berada didalam rumahnya begitu ketahuan pelaku spontan melarikan diri lewat pintu depan rumah

Merasa rumahnya telah disatroni maling korban pun mengejar pelaku sambil berteriak maling maling namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur sebuah handphone Vivo YO2 yang berada dimeja kamar anaknya dengan total kerugian Rp2.500.000

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH., MH. Membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin dan saat sedang dalam proses penyidikan.

Ipda Zulfan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai agar dapat memastikan dan mengecek kondisi rumah dalam posisi benar benar terkunci ketika hendak beristirahat pada malam hari, serta menghimbau kepada aparat Desa untuk dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara (Marwan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button