DaerahHeadlineJawa barat

BNNK Karawang Bekuk Bandar Shabu

KARAWANG, JAWA BARAT – Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius di berbagai negara di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia, mungkin kita sudah sering mengetahui dari berbagai media informasi sering dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba baik itu melalui media elektronik, koran maupun kita lihat sendiri.

Sebenarnya ancaman hukuman penjara bagi pengedar narkoba sangat berat di Indonesia, tetapi mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut?.

Narkotika jenis sabu sabu adalah suatu benda yang berbentuk kristal, namun bisa membuat orang jadi mabuk bahkan dapat menimbulkan kematian.

Sudah di sebutkan dalam KUHP di Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3.

Jumat (1/2/2018), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang berhasil mengamankan salah seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu di sebuah rumah tinggal Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya dengan Barang bukti jenis sabu seberat 14,75 gram dan langsung diamankan.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M Julian mengatakan, pelaku berinisial JP warga Desa Kemiri, Kecamatan Rengasdengklok. Dari tangan pelaku, petugas mendapati tiga bungkus plastik bening berisikan sabu siap edar dan dua bungkus plastik besar berisikan sabu yang ditotal berjumlah 14,75 gram.

“Dari keterangan sementara, pelaku mendapatkan barang tersebut dari lapas Cipinang, Jakarta dan rencananya akan di jual di wilayah Karawang,” jelasnya saat menggelar press release di Kantor BNNK Karawang, Jum’at (2/2).

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah sejak lima tahun bergelut dengan menjadi pengedar dan pemakai barang haram tersebut.

“Kami masih terus akan kembangkan pengungkapan kasus ini. Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup,” ujarnya pada wartawan.( Wasim )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button