Bengkulu,mitratoday.com – Bidkum Polda Bengkulu yang menjadi kuasa khusus dalam perkara gugatan Praperadilan dengan tergugat Polri Cq Kapolda Bengkulu Cq Polres Mukomuko, dan penggugat (pemohon) atas nama Darto dan M Sani Taufik, melalui kuasa hukumnya dari Forseti Law Office, berhasil memenangkan perkara praperadilan yang berlangsung di PN Mukomuko, Selasa (3/10/2023).
Sidang praperadilan dengan pemohon Atas Nama M Sani Taufik dan agenda pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Tunggal Nadia Aola Fitawa, S.F., S.H., dan panitera pengganti Syawaluddin, S.H., sedangkan sidang pemohon atas nama Darto, dipimpin Hakim Tunggal Ester Foniawati Sormin, S.H., dan penitera pengganti Roy Handika, S.H., menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Adapun, kedua pemohon yang berprofesi sebagai Satpam PT DDP tersebut, merupakan tersangka kasus pengeroyokan dan perkaranya ditangani penyidik Satreskrim Polres Mukomuko.
“Sidang dua perkara tersebut berlangsung pukul 13.00 – 15.00 WIB, hasil putusannya menolak permohonan kedua pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, dalil-dalil yang kita sampaikan artinya diterima oleh Hakim,” ujar Kabidkum Polda Bengkulu Kombes Pol Pambudi, S.H., M.H.
Dalam sidang pembacaan putusan di PN Mukomuko dengan Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN.Mkn, dan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN.Mkn tersebut, Kabidkum Polda Bengkulu didampingi tim lainnya, yakni AKP Rastyono, Penata TKI Ansori, Ipda Hendri Edison, Aiptu Kusnadi, Briptu M Eko Saputra, dan Briptu Novri.