Blitar,mitratoday.com – Besok, Sabtu (19/08/2023) KPU Kabupaten Blitar mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilu legislatif 2024.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa menjelaskan pada Mitratoday, besok itu KPU Kabupaten Blitar mengumumkan Daftar Calon Sementara dan yang kita umumkan itu Daftar Calon yang sudah memenuhi syarat, fix.
“Jadi begini semisal partai A mendaftarkan 20 Bacaleg nya dan yang memenuhi syarat 10 itu, 10 itu yang memenuhi syarat yang kita umumkan dan itu ketentuannya seperti itu,” Ucap Hadi Santosa.
Jadi setelah DCS, lanjut Hadi, ada masa pencermatan Rancangan DCT sesuai dengan PKPU 10, di pencermatan DCT Partai masih punya kesempatan untuk memenuhi sesuai jumlah yang diajukan diawal, kan ini namanya sementara.
“Misalnya yang diajukan 20, yang diumumkan DCS 10 nanti di pencermatan DCT parpol masih bisa memenuhi yang 10 yang diajukan di awal, jadi setelah DCS kita umumkan selama 5 hari, masyarakat punya kesempatan memberikan tanggapan selama 10 hari mulai 19 Agustus sampai 28 Agustus,” ujar Hadi Santosa.
Pasca itu, tahapan selanjutnya Partai politik melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat kalau ada tanggapan masuk, klarifikasi disampaikan kepada KPU lalu KPU melakukan verifikasi atas tanggapan klarifikasi masyarakat setelah itu baru ada penyusunan rancangan DCT.
“Penyusunan rancangan DCT itu juga didahului pencermatan bersama partai politik itu sekitar bulan akhir September, awal Oktober, di proses itulah parpol punya waktu kewenangan untuk memenuhi Kuota seperti yang diajukan di awal tadi,” jelas Hadi.
“Pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) ini Bacaleg yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 566, yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 86.” Tutupnya.
Pewarta : NoviĀ