DaerahHeadlineHukumLebong

Bermuatan Politik, Tim Advokasi Minta Kemendagri Anulir SK Pelantikan Doni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong

Lebong,mitratoday.com – Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana yang berjumlah 7 advokat menolak secara tegas penunjukkan dan pelantikan Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, oleh Plt Gubernur Bengkulu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: 800.1.3-P.2112 tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.

Ultimatum itu disampaikan melalui jumpa pers di Sekretariat Pemenangan Kopli Ansori-Roiyana di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Kamis (3/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Hadir dalam jumpa pers itu Melky Agustian, Reko Hernando dan Eko Prabowono mewakili advokat lainnya Agustam Rachman, Aprinaldi, Syamsul Ariffin, dan Helmi Suanda.

Dalam keterangannya, Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, yakni Reko Hernando menyampaikan, bahwa pada 30 September 2024 Rosjonsyah selaku Plt Gubernur Bengkulu telah menerbitkan surat tugas atas nama Doni Swabuana sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, yang mana juga merangkap sebagai Kadis ESDM Provinsi Bengkulu.

Penunjukkan itu disinyalir membawa misi memenangkan Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di Kabupaten Lebong. Buktinya, beredar video tiktok pemasangan ribuan baliho rohidin yang ditempatkan di kediamannya di Kabupaten Lebong.

Tak hanya itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum yang dipakai oleh Rosjonsyah selaku Plt Gubernur Bengkulu dalam mengangkat Doni Swabuana sebagai penjabat Sekda Lebong. Karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah Pasal 5 Ayat (2) yang berbunyi ‘bupati/walikota mengangkat Penjabat Sekda Kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapatkan persetujuan gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat’.

“Sampai sekarang Pemda Lebong tidak pernah mengajukan nama Doni Swabuana ke Plt Gubernur untuk diangkat menjadi Penjabat Sekda Lebong. Plt Gubernur telah membuat keputusan yang bukan wewenangnya dan tidak prosedural yang mana berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018 Pasal 5 ayat (2) tentang Penjabat Sekda. Bupati/walikota mengusulkan Penjabat Sekda ke Gubernur dan Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat sifatnya hanya menyetujui/tidak menyetujui,” tegas Reko.

Selain itu, Plt Gubernur Bengkulu telah menerbitkan Surat Perintah Tugas ilegal yang mengangkat Penjabat Sekda Lebong dari ASN (Kadis ESDM Provinsi Bengkulu).

Menurutnya, Plt Gubernur Bengkulu telah melakukan tindak pidana Pemilu karena telah menerbitkan surat penunjukkan Penjabat Sekda Lebong tanpa izin Mendagri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada dan Pasal 5 Ayat (2) Pepres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

“Harusnya Plt Gubernur Bengkulu terlebih dulu mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, yakni Melky Agustian menambahkan, secara legal formal jika mengacu UU nomor 3 tahun 2018 tentang Penunjukkan Penjabat Daerah, pihaknya meminta Mendagri menganulir SK penunjukkan oleh Plt Gubernur Bengkulu tersebut.

Lebih jauh, ia mengaku, bahwa Bupati Lebong, Kopli Ansori sebelum memasuki masa cuti kampanye telah mengikuti aturan yang berlaku. Dengan mengikuti cuti termasuk mengindahkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal Pilkada Tahun 2024, dimana pada peraturan tersebut, mengingatkan agar pejabat daerah tidak melakukan mutasi jabatan atau pergantian jabatan pada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).

Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan 6 bulan sebelum penetapan Paslon, termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Kami selaku tim advokasi Kopli-Roiyana meminta menganulir SK Plt Gubernur Bengkulu yang mengatakan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong,” demikian Melky.

Hal senada disampaikan Anggota Tim advokasi hukum Kopli Ansori-Roiyana, yakni Eko Prabowo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turut tangan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, jika dibiarkan maka akan berimbas kepada roda pemerintahan di Kabupaten Lebong.

“Selain menyampaikan laporan kepada Bawaslu, kemudian kami meminta Kemendagri untuk menganulir SK yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Bengkulu, mengangat Doni Swabuana menjadi Pj Sekda Lebong sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” tutup Sarjana Hukum tersebut.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button