Kota Tegal,mitratoday.com – Berkas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Calon Wali Kota Tegal terpilih Dedy Yon Supriyono (DYS) terhadap Suprianto alias Jipri dilimpahkan ke Polres Tegal Kota.
Sebelumnya kasus tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor surat : LP/B/436/XII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 6 Desember 2024. Kemudian pada tanggal 13 Desember 2024 oleh Bareskrim Mabes Polri laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Jateng, lalu pada tanggal 24 Desember 2024 berkas penanganan perkara tersebut dilimpahkan lagi ke Polres Tegal Kota,” ujar Jipri kepada para awak media, Senin siang (30/12/2024).
“Saya sangat kaget tiba-tiba laporan Polisi yang sudah dibuat oleh Bareskrim Mabes Polri melayang-layang,” tutur Jipri yang juga didampingi oleh beberapa orang aktivis Kota Tegal saat mengirimkan surat permohonan pengawasan penanganan perkara di Mapolres Tegal Kota, Senin siang (30/12/2024).
Sebagai pelapor atau korban penganiayaan, kata Jipri melihat isi dari Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 11 Ayat 3 berbunyi bahwa laporan Polisi yang telah dibuat seharusnya dilaksanakan penyidikan paling lambat 3 (tiga) hari. Artinya LP tanggal 6 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri harus dilakukan proses penyidikan perkara setelah laporan itu dibuat. Namun, sampai hari ini perkaranya masih melayang-layang bahkan dilimpahkan ke Polres Tegal Kota,” tandas Jipri.
Selain itu, lanjut Jipri menegaskan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Bab III Tentang Penyidikan pada Pasal 13 Ayat 1 disebutkan bahwa penyidikan dilakukan dengan dasar laporan Polisi. Artinya bahwa dengan laporan Polisi yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri tanggal 6 Desember 2024 harus sudah dimulai penyidikan bukan lagi lidik,” tegasnya.
Jipri juga meminta kepada Polri untuk serius dalam menangani kasus ini, usut tuntas tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Eko Setiabudi Pardani, SH saat dikonfirmasi via telpon WhatsAppnya belum bisa menanggapi.
“Maaf saya sedang ada acara vidcon,” katanya. (Hartadi)