Bengkulu,mitratoday.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sahat Marulitua Situmorang mengimbau masyarakat Bengkulu agar tak memberi uang kepada gelandangan dan pengemis (Gepeng).
Sesuai dengan perda nomor 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan gelandangan dan pengemis. Maka itu, warga harus tahu bahwasannya di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang mana sudah diatur disertakan sanksi dan dendanya.
“Kalau ada warga kota atau pengunjung memberikan uang juga ada sanksinya. Apalagi sebagian dari mereka memang tidak tahu ada aturan yang melarang itu,” ungkap Sahat.
Hingga saat ini, Sahat mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi Perda tersebut agar Kota Bengkulu tanpa gepeng, belum lagi di bulan ramadan banyak pengemis musiman yang muncul.
“Kita terus melakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif. Karena dinsos enggak bisa langsung melakukan penertiban. Mudah-mudahan dengan pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada pengemis, anak jalanan, gelandangan ini berdampak dan membuat mereka sadar,” jelasnya.
Meski kebanyakan gepeng dari luar kota, Sahat menegaskan akan selalu bertindak sesuai perda yang telah ditetapkan.
“Iya, jadi dalam konteks mereka warga negara Indonesia. Jadi perda kota Ini juga harus diterima oleh orang-orang warga indonesia yang ada di kota ini, itu yang tetap kita tetap jalankan. Kalaupun mereka hijrah kita identifikasi, tapi yang penting jangan diberikan uang atau barang kepada orang-orang yang melaksanakan kegiatan anak jalanan, gelandangan dan pengemis, itu saja kuncinya,” ujarnya.
Karena apabila gepeng tak diberi uang atau benda, mereka akan kapok dan tak lagi mengemis di jalanan.
“Kalau semua tidak memberi pasti mereka akan berhenti. Karena sangat sedih kita yang lain bekerja keras, jerih payah, mereka yang tidak bekerja hanya meminta dapatnya lebih, itu tidak adil,” pungkasnya. (MC/FR).