Dumai,mitratoday.com-Soal kasus insiden kecelakaan kerja (laka kerja) di PT Wilmar Dumai Pelintung yang merenggut dua nyawa pekerja sub kontrak dari PT Dwina Utama jadi sorotan publik.
Karena kedua korban jiwa yang meninggal dua pekerja dari sub kontrkator CV Dwina Utama tersebut di Kawasan Industri Dumai (KID) Pelintung, seakan bersamaan jatuh dari ketinggian 30 meter saat korban hendak membersihkan corong di pabrik PT Wilmar Group.
Peristiwa naas ini cukup mengundang sorotan publik pada pihak perusahaan, khususnya PT Wilmar Nabati Indonesia dan CV Dwina Utama yang dinilai lemah atau lalai melakukan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengingat pekerjaan yang disuguhkan kepada korban sangat berisiko tinggi karena pekerjaan posisi di ketinggian.
Kejadian yang sungguh miris tersebut, banyak pihak menuding bahwa perusahaan PT Wilmal Nabati maupun CV Dwina Utama lalai bahkan diduga mengabaikan penerapan K3 sebagaiama tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 86 dan 87.
Selain itu, managemen PT Wilmar Nabati Indonesia dikabarkan tidak melibatkan tenaga ahli K3 untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pekerjaan di atas ketinggian sesuai Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam pekerjaan pada ketinggian.
Karenanya, akibat tidak melibatkan tenaga ahli K3 atau lemahnya pengawasan K3 maka terjadi laka kerja di perusahaan itu dengan mengakibatkan dua karyawan Sub Kontraktor (CV Dwina Utama) korban jiwa terjatuh bersamaan dari ketinggian hingga meninggal dunia.
Polres Dumai pun langsung turun tangan menangani kasus ini, bahkan belakangan sebagaimana informasi dikalangan masyarakat diperoleh media ini Selasa (27/07/2021) bahwa kasus ini akan diambil alih oleh Polda Riau.
“Itupun kata nya, bahwa kasus yang menimpa kedua korban jiwa ini akan mau di ambil alih Polda Riau, tetapi baru informasi,”ungkap salah satu sumber yang tidak mau di ekpos namanya pada media ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Dumai, Irwan saat di konfirmasi terkait perkembangan kasus laka kerja dilingkungan PT Wilmar Dumai Pelintung tersebut, mengaku bukan wewenang mereka. Tapi wewenang Tingkat I Riau. Dan saat disinggung mengenai keberadaan karyawan PT Dwina Utama, Iwan mengaku bahwa sub kontraktor atas nama PT Dwina Utama baru setelah kejadian insiden kecelakaan itu baru melapor ke pihaknya.
“Padahal dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, pemberi kerja (Wilmar Group Dumai) seharusnya melapor ke Disnaker Dumai,” kata Irwan.
Pihak PT Dwina Utama sudah kita panggil, hasil wawancara perusahaan tersebut belum begitu mengerti tentang K3. Untuk itu kami berharap Wilmar Dumai Pelintung yang merupakan perusahaan pemberi kerja ikut bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut,” tutup Irwan.
Ditempat terpisah humas PT Wilmar Group Dumai, Marwan, belum berhasil dikonfirmasi terkait soal kebenaran kasus laka kerja dua orang meninggal dunia ini akan diambil alih Polda Riau.