Uncategorized
Beraksih 14 x Heru dan 1 Penadah Diamanakan
Lampungtengah,mitratoday.com-Hasil dari pengembangan Heru Daryono (41) Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram polres Lampung Tengah berasil meringkus Satu penadah dan 12 kendaran roda dua hasil pencurian.
Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah menangkap pelaku penadah Curanmor a.n .Sumadi (36) alamat Lingkungan IV Rt 002 Rw 001 Kel.Daya Murni Kec.Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat, di tangkap Selasa (26/02/2019) jam 17.30 Wib di rumahnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyidikan tersangka Heru Daryono (41), Kampung Indra Putra Subing Kec. Terbanggi Besar Kab.Lamteng yang di tangkap Selasa (12/02), sesuai Laporan Polisi : LP/259-B/V/2018 LP/259-B/V/2018/RES LT/SEK SEMAT, Tanggal 28 Mei 2018.Bahwa tersangka Heru D sudah melakukan empat belas kali pencurian di wilayah Seputih Mataram.
Sedangkan Laporan Polisi yang terdata di Polsek seputih Mataram, Laporan Polisi Nomor :LP/502-B/XII/2017 Tanggal 30 Desember 2017,Laporan Polisi Nomor :LP/255-B/VI/2018 Tgl 09 Juni 2018, Laporan Polisi Nomor :LP/256-B/VI/2018 Tgl 09 Juni 2018 sedangkan yang lain tidak melapor dengan alasan sibuk kerja.
Kapolsek Seputih Mataram IPTU Setyo Budi Howo, SE, SH memberangkatkan anggota bersama Kanit Reskrim Ali Abdulah, SH Setelah menangkap pelaku Sumardi tanpa pelawan.
“Sepeda motor tersebut dijual ke wilayah Muara Sungkai Lampung Utara dan di wilayah Dayamurni Tulang Bawang Barat atas informasi tersebut kemudian dilakukan pencarian dikedua wilayah,”ujarnya.
Semua sepeda motor yang merupakan hasil dari kejahatan Heru, namun saat akan dilakukan penyitaan sepeda motor terjadi penolakan dan perlawanan hingga dilakukan mediasi melui aparat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Anggota kita juga diback up personil dari Polsek sungkai selatan Lampung utara 12 unit sepeda motor berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek seputih mataram, pelaku Sumardi dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara,”egas Kapolsek . (Iswan)