Belum Sempat Nyabu,Bolot Ditangkap Polisi Gara-Gara Aniaya Istri
Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Hanya gara gara menolak disuruh mengambil bong (Alat isap sabu) Budiman alias Budi Bolot (29) harus berurusan dengan Personil Satreskrim Polsek Tanjung Beringin, lantaran Sintia E. Br. Purba (22) Melaporkan Suaminya kepolisi atas kasus Penganiayanan terhadap dirinya Selasa, (11/02/2020).
Informasi diperoleh dari Kepolisian menyebutkan Kejadian bermula pada Selasa, sekira pukul 08.00 Wib, saat itu korban Sintia Br. Purba hendak pergi belanja kepasar di Dusun XV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Serdang Bedagai, tak berselang lama korban dipanggil Suami dari arah Areal Perkebunan Kelapa Sawit, Korban pun menghampiri suami sembari berkata “ada apa bang, manggil saya“ pelaku menjawab “Tolonglah Ambilkan Alat Bong sabu kerumah, dan kau antarkan ke sawit-sawit”. Korban menolak dan kembali ke rumah.
Sesampainya dirumah, Pelaku mengikuti Korban, tanpa basa basi Suami Sirih Korban itu pun langsung memukul wajah isterinya, akibatnya Korban menderita luka memar dan mengeluarkan darah.
Atas kejadian tersebut Bapak satu anak itu dilaporkan istrinya ke Polsek Tanjung Beringin Sesuai Laporan Polisi, Nomor :LP/08/II/2020/SU/Res Sergai/Sek Tanjung Beringin, tanggal 11 Februari 2020.
Dari laporan Sintai Br Purba, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin melakukan penangkapan terhadap Budi Bolot di seputaran rumahnya, Selasa (11/02/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi melalui selulernya, membenarkan penangkapan pelaku penganiayan terhadap korban Sintia E. Br. Purba yang merupakan istri sirih pelaku.
“Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Tanjung beringin untuk diproses secara hukum, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Bilang AKBP Robin.