Tulang Bawang, mitratoday.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala berhasil menangkap FE als N (21) dan CH (22), yang merupakan pelaku pencurian uang tunai puluhan juta di Toko Adi Jaya Kampung Tiuh Tohou.
Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakli Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Polsek Menggala hari Jumat (7/9) sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di Bolak Sesat Agung, Menggala.
“FE als N dan CH yang sama-sama berprofesi swasta, merupakan warga Kampung Menggala, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli.
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Mawardi (40), yang berprofesi wiraswasta, warga Jalan Lintas Timur Kelurahan Menggala. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 598 / IX / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Polsek Menggala, tanggal 06 September 2018. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 30 Juta.
“Aksi yang dilakukan oleh para pelaku baru diketahui oleh korban, hari Rabu (5/9) sekira pukul 18.00 WIB saat korban akan memasukkan uang hasil penjualan di toko miliknya. Korban mencari celengan yang terbuat dari kaleng bekas oli merk union tetapi tidak ditemukan. Korban lalu membuka CCTV (closed circuit television) dan melihat ada orang yang masuk ke dalam toko miliknya dari pintu belakang, menuju ke ruang tengah lalu mengambil celengan yang korban simpan di laci ruang toko. Kemudian pelaku kabur meninggalkan toko.” jelas Iptu Zulkifli.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan siapa pelaku dan dimana keberadaannya. Berkat keuletan dan kegigihan anggota di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah gubuk.
Kapolsek menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil disita BB (barang bukti) berupa uang tunai Rp. 17 Juta 500 Ribu, celana jeans pendek, baju kaos warna merah, cincin emas seberat 2 gram, HP (handphone) Nokia warna hitam dan sepeda motor yamaha vega warna putih.
“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Iptu Zulkifli. (Yudi.W)