Kendal,mitratoday.com – Satreskrim Polres Kendal Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum Guru SDN 1 Tampingan, Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Pelaku Sudaryadi alias Pak Dar (43) yang berprofesi sebagai seorang guru SD tega mencabuli 2 muridnya sekaligus, korban masing-masing inisial ACF (12) dan AAA (12).
Aksi bejat pelaku dilakukan pada Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 06:20 WIB dan Sabtu tanggal 16 September 2023 lalu sekira pukul 11:00 WIB di 2 TKP, yang pertama di dalam ruangan perpustakaan SDN 1 Tampingan dan yang kedua di dalam ruang kelas III SDN 1 Tampingan.
Dalam keterangan persnya, Senin (29/1/2024) pagi, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan yang diwakili Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno SH MH didampingi Kasatreskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menerangkan kasus tersebut berhasil kita ungkap atas dasar laporan dari warga masyarakat pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 11.30 WIB tentang adanya kejadian dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru SD terhadap kedua muridnya yang masih dibawah umur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III PPA Satreskrim Polres Kendal kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi seperti bukti visum et repertum, penyitaan barang bukti, pengecekan TKP serta mengumpulkan bukti-bukti hingga terpenuhi 2 alat bukti.
Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/13/1/2024/Reskrim tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Unit III PPA dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Kendal melakukan upaya penangkapan terhadap sdr. Sudaryadi alias Pak Dar dirumahnya di Desa Bebengan RT. 001 RW. 007 Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya, sekaligus kita amankan beberapa barang bukti kejahatannya antara lain : 1 buah kerudung warna putih, 1 buah baju lengan panjang warna putih/seragam SD, 1 buah rok panjang warna merah/seragam SD, 1 buah BH warna merah, 1 buah celana dalam warna hijau, 1 buah kaos lengan panjang warna hijau, 1 buah celana panjang warna coklat, 1 unit HP merk OPPO warna hitam, 1 unit laptop merk HP warna silver beserta chargernya, 1 unit sepeda motor Yamaha VIXION beserta STNK, kunci kontak dan 1 buah helm warna biru putih,” terang Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan awalnya pelaku sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via telepon (video call) dan pelaku sering memberikan uang kepada korban serta memperlihatkan video porno kepada korban, sehingga korban merasa nyaman dengan tersangka sehingga korban mau melayani nafsu bejat tersangka,” jelasnya.
Aksi bejat pelaku diketahui pelapor yang merupakan ibu kandung korban pada Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat buka HP dan membaca chat wa korban dengan gurunya dan percakapan tersebut ke arah sexual, ketika ditanya lalu korban menceritakan bahwa korban pernah dipegang buah dada sama alat kelaminnya, Kemudian pelapor tanya lagi ada korban lain apa tidak, dan dijawab ada bernama (AAA), pada Senin tanggal 11 Desember 2023 korban (ACF) disuruh datang pagi ke perpustakaan, sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu Pak Dar (pelaku) menutup pintu perpustakaan, lalu korban di peluk, di cium, di remas payudaranya dan diraba kemaluannya, lalu pelaku juga memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban,” lanjut Wakapolres.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau Pasa 82 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Pewarta : Hartadi