DaerahHeadlineJawa Tengah

Bejat, Oknum Guru Ngaji di Semarang Cabuli 17 Muridnya

Semarang,mitratoday.com – Kasus tindak asusila dengan korban anak-anak dibawah umur terus bermunculan di Kota Semarang. Polrestabes Semarang kembali menggelar konferensi pers berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru ngaji di wilayah Semarang Barat, Senin (20/11/2023).

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap Puji Raharjo (51) yang merupakan seorang oknum guru ngaji di TPQ Kampung daerah Kecamatan Semarang Barat telah mencabuli 17 muridnya selama 3 tahun terakhir.

Kapolrestabes Semarang mengatakan bahwa modus pencabulan tersebut dilakukan saat pulang mengaji karena tidak banyak orang melihat dan sasarannya siswi-siswi yang masih tersisa di tempat mengaji. “Korbannya 17 anak usianya di bawah 10 tahun. Korban ini tetangga-tetangga dari tempat dia dirikan pengajian,” katanya.

Tindakan keji tersebut dilakukan oleh Puji Raharjo dengan menyentuh organ intim korban sambil meraba-raba menggunakan tangannya saat berlajar mengaji. Tindakan yang melanggar norma itu dilakukan di tempat mengaji.

Pelaku mengaku sering melihat video porno sehingga nafsunya kerap timbul dan tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak perempuan yang masih kecil. “Saya cium-cium malah keblabasan padahal tidak saya iming-imingi,” kata Puji.

Kasus pencabulan itu terbongkar setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya ke orang tua siswi lainnya. Hal itu terbukti ada beberapa siswi lain juga mengalami masalah yang sama kemudian dilaporkan pada Polisi.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (HS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button