DaerahHeadlineMalang

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Botol MMEA Ilegal

Malang,mitratoday.com – Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 12 dan 13 Februari 2024, Bea Cukai Malang malakukan rangkaian kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal mulai dari Rokok Ilegal hingga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.

Kegiatan meliputi patroli darat rutin dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang dan melakukan penyisiran jasa ekspedisi berdasarkan informasi yang telah diperoleh.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo melalui siaran pers NOMOR PERS-13/KBC.1201/2024 menyampaikan bahwa pada hari Senin 12 Februari 2024, mulai pukul 11.15 hingga 23.30 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi.

“Tim melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3 koli (4.470 bungkus) dengan total 89.400 batang,” terangnya.

Selanjutnya tim dari Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Komud Abd. Saleh, Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Dari hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1 koli (1.380 bungkus) dengan total 27.600 batang,” ujarnya.

Atas dasar informasi yang diterima terkait adanya kiriman paket yang diduga MMEA atau minuman keras ilegal, kegiatan tim Bea Cukai kembali berlanjut pada Selasa, 13 Februari 2024, mulai pukul 09.30 hingga 15.00 WIB,

“Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di Jalan Kristalan, Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli (187 Botol) dengan total 112,20 Liter,” jelasnya.

Selanjutnya Gunawan menyebutkan bahwa tim Bea Cukai membawa seluruh barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan, total 5.850 bungkus rokok ilegal yang setara dengan 117.000 batang dan 112,20 Liter MMEA ilegal, perkiraan nilai barang mencapai Rp 117.745.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 93.634.500,00,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button