Dumai,mitratoday.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Dumai melaksanakan acara Coffea Morning bersama Insan Pers, Rabu (22/06/2022).
Acara coffea morning yang di lakukan pihak BC Dumai ini bersama Insan pers Kota Dumai, karena pihak BC berhasil mengamankan 500 Gram sabu dan 100 karton rokok merek Luffman tanpa pita cukai.
Kepala Kantor BC Dumai, Bambang Sukoco menuturkan bahwa Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai berkordinasi dengan Tim Badan Narkotika Nasional Kota Dumai untuk mengamankan narkotika jenis methapethamine sebanyak 500 gram di Kapal Ferry MV Batam Jet didalam tas penumpang di Terminal Bandar Sri Junjungan pada hari Sabtu (18/06/2022) lalu tanpa diketahui siapa pemilik nya.
“Berawal informasi kami terima dari Kantor Wilayah Bea Cukai Riau tentang dugaan ada penyelundupan narkotika melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke Pelabuhan Dumai, berangkat dari informasi tersebut Bea dan Cukai Dumai membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang dari ferry penumpang MV Batam Jet dan MV Dumai Line.” Kata Bambang Sukoco.
Namun, setelah di lakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang ferry Batam Jet dan Dumai Line di terminal pelabuhan Srijunjung dan hingga semua penumpang turun tidak ada menemukan target yang dimaksud.
“Petugas Bea Cukai Dumai hanya menemukan sebuah tas pinggang tanpa pemilik di Kapal Batam Jet. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut di temukan 2 bungkus barang berbentuk Kristal berwarna putih dan sudah di kemas dalam bungkusan kemasan makanan ringan,” Kata Bambang pada Wartawan.
Tim penindakan dan penyidikan BC Dumai, melakukan koordinasi dengan BNN Kota Dumai terhadap barang bawaan penumpang tersebut yang tidak diketahui pemiliknya, dan lakukan olah TKP.
“Setelah dilakukan olah TKP, Selanjutnya barang bukti kita bawa untuk di lakukan uji laboratorium guna memastikan barang bawaan tersebut. Namun berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Laboratorium BC Dumai, bahwa barang tersebut merupakan senyawa organic jenis methamphetamine. Dan kemudian barang bukti tersebut diserahkan ke BNN Kota Dumai untuk proses lebih lanjut.” Jelasnya.
Barang bukti yang di amankan dari Kapal Batam Jet tersebut merupakan, 1 Paket yang diduga methapethamine berat kotor ± 308 gram, di bungkus dengan menggunakan plastik kemasan merk SIIP, 1 Paket diduga methapethamine berat kotor ± 209 gram dibungkus juga dengan menggunakan plastik kemasan merk CHUBA, serta 2 Bungkus Rokok, 1 Botol Parfum Merk Chanel dan 1 Tas pinggang berwarna merah Merk Kenzo Paris.
“Sedangkan Dalam rangka operasi gempur rokok Luffman ilegal, yang kami amankan yang tidak di lekati pita cukai itu sebanyak 100 Karton atau sekitar 1000.000 batang. Rokok itu kami amankan pada hari Selasa (14/06) lalu di Jalan Merdeka Lama, Kecamatan Dumai Kota.” Paparnya.
Penegahan di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman barang berupa rokok luffman yang tidak di lekati Pita Cukai dengan menggunakan sarana pengangkut Truck Colt Diesel dengan Nomor Polisi BA 8698 MU di Jln Merdeka Lama.
“Rokok Luffman Ilegal tersebut diangkut menggunakan truk colt diesel dengan nomor polisi BA 8698 MU. Yang tersembunyi di tumpukan kardus dan makanan kaleng,” terang nya.
Atas informasi tersebut, dan pada pukul 17.00 WIB tim Penindakan dan Pengawasan KPPBC TMP
B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud. Sedangkan sekitar pukul 17.45 WIB kendaraan yang digunakan mengangkut rokok tersebut terpantau oleh Tim berada di lokasi yang diinformasikan.
Tidak lama setelah itu Tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan BKC Rokok merk Luffman tanpa dilekati Pita Cukai. Truk beserta Barang Bukti di bawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas operasi gempur rokok ilegal ini, dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari sisi potensi penerimaan negara maupun melindungi kesehatan masyarakat dari bahanya nya rokok ilegal ini,” tutup Bambang.
Pewarta : E Manalu