Meranti,Mitratoday.com–Bawaslu Meranti mengajak masyarakat Kepulauan Meranti untuk tidak terjebak dengan politik uang dalam Pilkada Kepulauan Meranti tahun 2020.
“Hindari dan tolak politik uang dan laporkan pelakunya ke Bawaslu Kepulauan Meranti dan jajaran,” kata Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Romi Indra saat ditemui Selasa ( 27/102020) di ruang kerjanya.
“Romi Indra menyampaikan bahwa Politik uang dan menyebarkan isu negatif tentang suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dalam Pilkada akan merusak perjalanan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Romi.
Menurut Romi, Untuk itu, kita perlu diperangi bersama laporkan pelakunya.“Ubah prinsip dari semula ambil uangnya, jangan pilih orangnya menjadi prinsip tolak uangnya jangan pilih orangnya dan laporkan pelakunya. Kejahatan dalam Pilkada jika dibiarkan, buntutnya tetap dirasakan masyarakat. Masyarakat yang menanggung memiliki pemimpin daerah yang menang dengan cara yang tidak bijak,” tegasnya.
Ia berharap, Dengan demikian kami berpesan juga kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas. Warga meranti yang memilih di Pilkada 2020 nanti, pilihlah sesuai hati nurani, bukan karena uang. Selain itu, bantu awasi prosesnya.
Dijelaskan Romi, Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga juga menyampaikan KPU Kepulauan Meranti, sudah selesasi melakukan proses pendataan daftar pemilih sehingga ditetapkan Daftar pemilih Tetap (DPT) Pilkada Meranti 2020 pada tanggal 15 Oktober 2020, berjumlah 139.234 pemilih.
“Untuk pemilih yang tidak terdaftar tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan KTP elektronik sebagaimana peraturan perundang – undangan,” jelasnya
Ia menambahkan, Terkait hal tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada oknum yang meminta identitas diri yang datang kerumah masyarakat, baik meminta KTP elektronik, KK dengan menjanjikan atau mengiming – imingi baik berupa sejumlah uang atau barang untuk memilih calon tertentu agar di dokumentasikan baik berupa video, foto atau direkam suaranya.
Sebab, Kata Romi, karena perbuatan tersebut dilarang dalam Pilkada dan ada potensi pidana yang dilakukan dan laporkan pelakunya ke Bawaslu Kepulauan Meranti, Panwaslu Kecamatan atau ke Panwaslu Desa /Kelurahan.
Romi juga mengatakan sanksi pelaku politik uang juga berat, jangan sampai nanti masyarakat kita menjadi korban akibat ketidaktauannya sehingga menerima politik uang dari oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin merusak proses demokrasi.
“Kami juga menghimbau agar calon dan Tim kampanye tidak menjanjikan dan /atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih, sebagaimana Pasal 73 ayat (1) Undang – Undang 10 tahun 2016, Saknsi berat juga dapat diterima oleh Paslon/tim Kampanye berupa sanksi pidana, dan untuk Paslon juga dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan / diskualifikasi Paslon oleh KPU, “beber Romi,
Penegasan tersebut sebagaimana Pasal 187A Undang-Undang 10 Tahun 2016 Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan.
Kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
“Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hokum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), “Tandasnya.