Blitar,mitratoday.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap lamban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dalam menindaklanjuti saran perbaikan (sarper) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sarper dengan nomor 312/PM.00.02/K.JI-03/10/2024 tersebut telah disampaikan pada Senin, 7 Oktober 2024, pukul 17.38 WIB.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan partisipasi beberapa oknum anggota PPK dalam kegiatan istighotsah di Panggungrejo pada 6 September 2024, yang dihadiri oleh Abdul Ghoni, calon wakil bupati Blitar.
Dalam sarper tersebut, Bawaslu mendesak KPU untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang belakangan ini viral di media sosial, di mana oknum PPK diduga memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar.
Bawaslu meminta agar KPU Kabupaten Blitar mengambil langkah hukum sesuai dengan keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc KPU, dalam waktu tiga hari setelah sarper disampaikan.
Namun, hingga Kamis, 10 Oktober 2024, pukul 17.45 WIB, Bawaslu belum menerima balasan atau konfirmasi tertulis dari KPU Kabupaten Blitar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Nur Ida Fitria, menyatakan, “Kami sudah melakukan komunikasi langsung dengan KPU setelah sarper kami layangkan, namun KPU terkesan tidak serius dalam mengambil langkah hukum.”ujarnya.
Ia menambahkan bahwa jika KPU masih dalam proses pemeriksaan atau klarifikasi terkait dugaan pelanggaran, seharusnya ada konfirmasi tertulis sebagai balasan terhadap sarper Bawaslu. Menurut Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan, jika saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, Bawaslu akan mencatat dugaan pelanggaran sebagai temuan dan menindaklanjuti sesuai mekanisme.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, juga menegaskan bahwa ada kesan KPU meremehkan saran perbaikan yang diberikan.
“Kami menduga KPU berusaha melindungi oknum PPK yang diduga melanggar kode etik,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, Bawaslu berencana memanggil KPU Kabupaten Blitar untuk melakukan klarifikasi terkait saran perbaikan yang belum ditindaklanjuti.
Pewarta : Novi
Editor : Desty Dwi Fitria