DaerahKota Dumairiau

Bawa Sabu 50  Kilogram Empat Terdakwa Dituntut JPU Hukuman Mati

Penulis : E Manalu

Dumai,Mitratoday.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Dumai, kembali menggelar sidang perkara pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram dengan terdakwa  Radianto, Hari Sutio, Iwan Kurniawan dan Abdul Roni Palsa Panjaitan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai, Agung Nugroho, SH.

Agung Nugroho SH, Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan membacakan tuntutannya kepada Empat orang terdakwa pemilk narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan 23.000 butir pil ekstasi tersebut dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas I A Dumai Rabu (05/02/2020) sore.

Ke Empat terdakwa, JPU Kejaksaan Negeri Dumai ini, menuntut para terdakwa dengan pidana hukuman mati, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat serta perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 (Dua) junto pasal 132 ayat 1 (satu) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU Agung Nugroho SH, meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto alias Goplak, terdakwanHari Sutio alias Tio, terdakwa Iwan Kurniawan bin Panglimo dan terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan dengan pidana mati juga, ujar Agung.

Sebagaimana diketahui surat dakwaan oleh JPU, ke Empat terdakwa di tangkap oleh pihak BNN (Badan Narkotika Nasional) pada bulan Mei 2019 lalu dengan serangkaian pengintaian, dan membawa barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 23.000 butir yang sudah di kemas dalam jerigen di temukan petugas BNN di sebuah mobil putih merk fortuner di jalan Arifin Ahmad kecamatan Dumai Timur.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Agung Nugroho SH, majelis hakim persidangan yang di pimpin oleh Hendri Tobing SH MH sebagai ketua majelis dan didampingi Dua orang hakim anggota Adiswarna Chainur Putra SH CN MH, dan Muhammad Sacral Ritonga SH, kembali menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum ke 4 terdakwa.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button