DaerahMalang

Baru Dua RS Di Malang Yang Dinilai Penuhi Aturan Agama Terkait Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Polemik pemulasaraan jenasah pasien Covid-19 di Malang masih diragukan beberapa kalangan Baru Dua RS Di Malang Yang Dinilai Penuhi Aturan Agama Terkait Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19, terutama bagi jenazah beragama Islam.

Banyak dikalangan masyarakat masih meragukan tentang cara pemulasaraan jenazah yang dilakukan pihak Rumah Sakit yang dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum agama.

Ketua PCNU Kabupaten Malang dr.Umar Usman mengaku sangat mahfum dengan keraguan yang berkembang dikalangan masyarakat terkait pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

“Kita sangat memahami keraguan masyarakat tersebut ya, makanya  kami dari PCNU Kabupaten Malang ini terus melakukan pelatihan pemulasaraan jenazah bagi relawan -relawan Covid di setiap wilayah maupun desa,”ungkap dr.Umar Usman sabtu (27/3/2021)

Pelatihan tersebut, lanjut Umar Usman mulai teknik pemulasaraan hingga penguburan jenazah yang sesuai dengan hukum syariat Islam. Dan PCNU Kabupaten Malang, tegas Umar Usman sangat intens memberikan pelatihan dan edukasi pemulasaraan jenazah.

“Termasuk relawan Covid yang ada di Kampung Tangguh kita Bina, di edukasi soal teknis perawatan, pemulasaraan dan mengubur jenazah pasien Covid dengan benar ,sesuai hukum agama islam dan sesuai standart protokol Kesehatan Covid-19,”beber Umar Usman.

Dari sekian banyak RS Rujukan Covid-19 di Malang, dr.Umar Usman menyebut hanya dua RS yang dinilai benar dan memenuhi hukum agama islam dalam hal Pemulasaraan jenazah pasien Covid diantaranya RS Syaiful Anwar dan RSI Aisyah kota Malang.

“Namun bukan berarti RS lainnya gak sesuai, hanya yang kami nilai sejauh ini baru kedua RS tersebut,”tutur Umar Usman.

Kendati demikian, urai Umar Usman, setiap RS mempunyai kebijakan yang berbeda dan harus dihormati.

Umar sempat menawarkan, NU Kabupaten Malang juga siap jika diminta oleh RS untuk melakukan pemulasaraan jenazah pasien positif covid -19.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button