Kota Bengkulu,mitratoday.com – Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu menyampaikan pengumuman terkait pembayaran pajak bumi dan bangunan kepada wajib pajak.
“Pengumuman ini sehubungan dengan adanya kegiatan cetak masal SPPT PBB tahun 2022.” Ujar Kepala Eddyson.
Untuk itu, diberitahukan kepada wajib pajak PBB Kota Bengkulu bahwa seluruh pelayanan PBB dan pembayarannya untuk sementara dihentikan.
“Sementara pelayanan terkait PBB diberhentikan, mulai dari tanggal 18 Februari sampai 10 Maret. Baik di outlet Bank Syariah Indonesia, kantor pos, maupun kantor Badan Pendapatan Daerah,” Kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Eddyson, Kamis (10/2/2022).
Ia menjelaskan, untuk pemberitahuan lebih lanjut akan diberitahukan kembali nantinya.(FR).