Bangunan Diduga Tanpa IMB Berjalan Lancar.
DeliSerdang,Mitratoday.com-Maraknya pembangunan dikabupaten Deli Serdang berimbas positif bagi perekonomian dikecamatan batang kuis , dengan adanya pembangunan baik itu inprastruktur jalan maupun gedung menjadi kabar baik bagi warga batang kuis apalagi terkini kecamatan batang kuis berbenah menjadi ikon kota transit kedepannya . 11.02.2020
Peluang besar ini menjadi alasan bagi pengusaha dibidang kontraktor bermain bisnis properti maupun Ruko yang kian menjamur dikota batang kuis ini tak terkecuali kini pembangunan ruko banyak dibangun dijalan utama disetiap desa yang menuju kota batang kuis.
Namun sangat disayangkan dengan banyaknya pembangunan rumah toko ( Ruko ) yang dibangun ada indikasi pihak pengusaha , pengembang atau pengelolah melalaikan Izin membangun Bangunan yang mereka dirikan. Hal ini terlihat langsung oleh awak media dilapangan pembangunan ruko beberapa pintu yang berada dijl.pancasila desa payagambar berdiri tegak tanpa plang IMB.
Awak media mengkonfirmasi kekepala trantip Kecamatan Batang Kuis Bpk.Salim via whatsaap untuk mempertanyakan terkait izin peruntukan bangunan tersebut dimana diduga pihak pengelolah gedung tidak memiliki izin , ketika diconfirmasi bpk salim enggan menjawab seakan akan alergi dengan awak media.
Sebagaimana yang diatur dalam Perda Kabupaten Deli Serdang No. 14 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan Bab VI tentang Larangan, pasal 15:
Setiap orang atau badan dilarang :
a. Mendirikan bangunan tanpa Izin.
b. Mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan izin Mendirikan Bangunan yang telah diberikan.
Bab Vll.
Pelaksanaan Pekerjaan Mendirikan Bangunan.
Pasal 16:” Pekerjaan mendirikan bangunan dapat dimulai setelah izin Mendirikan Bangunan yang telah diberikan oleh Kepala Daerah.
Sangat disayangkan jika Maraknya pembangunan dikota batang kuis ini lepas pengawasan dari pihak perizinan apalagi dengan adanya pembangunan ini menjadi salah satu pemasukan kas daerah khususnya kecamatan batang kuis itu sendiri.
penulis. dede